Tidak benar anggota DPR Sumaryoto memeras atau meminta fee dari PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).
Demikian disampaikan kuasa hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto di kantor Advokat Warsito Sanyoto, Jalan Kartika Utama BA 6 nomor 9, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
"Tidak benar klien saya menagih fee atau meminta sesuatu kapada Dirut Utama PT MNA saudara Rudy Setyopurnomo ataupun Direksi PT MNA lainnya," kata Warsito.
Selain itu, Warsito juga menegaskan, kabar bahwa Direksi PT MNA yang lama menjanjikan sesuatu kepada Sumaryoto juga tidak benar.
kemarin, beredar bocoran dari Badan Kehormatan DPR bahwa ada dua nama yang disebut Menteri Dahlan Iskan sebagai pemeras BUMN. Kedua nama itu adalah S dan IL. S disebut-sebut anggota Komisi XI DPR awal PDIP Sumaryoto sedangkan IL adalah anggota Komisi VI dari Golkar Idris Laena. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA