Dua terduga teroris yang berhasil ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri, saat operasi razia di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kami dalam hal ini Densus 88 Antiteror Mabes Polri," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, (Selasa,6/11).
Hari ini keduanya akan dibawa ke Jakarta.
"Dua tersangka hari ini akan dibawa ke Jakarta," sambung Boy.
Soal identitas kedua teroris tersebut, Boy belum bisa menjelaskan lebih jauh. Dia berdalih masih menunggu hasil laporan dari penyidik
"Kami masih menunggu inisial nama yang akan dibawa hari ini yang tentu nanti dari bukti-bukti awal yang diperoleh di Poso," jelasnya.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, total terduga teroris Poso yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi empat orang.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan pelatihan teror di Gunung Biru Dusun Tamanjeka, berjarak sekitar 11 kilometer dari Dusun Tamanjeka. Gunung Biru memiliki ketinggian sekitar 2. 100 meter di atas permukaan laut.
Selain kedua orang yang akan diterbangkan ke Jakarta itu, sebelumnya Densus 88 menangkap dua tersangka lainnnya. Yaitu I alias Ibrahim dan AB alias Abu Bakar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA