Mabes Polri meminta Polda Yogyakarta mengambil tindakan tegas dengan memberikan sangsi hukuman kepada Bripka M, tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan pelajar SMA Dominikus Yogyakarta Reza Eka Wardhana meninggal dunia.
"Prinsipnya Mabes Polri mendorong Polda DIY, bila ada kelalainya harus dilakukan proses hukum," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (Selasa,6/11).
Boy memastikan tersangka akan diproses secara pidana terkait adanya dugaan pelanggaran hukum, yaitu menghilangkan jiwa. "Kami mendengar sudah diperiksa di Polda DIY," jelas jenderal bintang satu itu.
Peristiwa ini terjadi saat Bripka M bersama polisi lalu lintas lainnya sedang mengamankan konvoi sepeda motor pada malam Hari Raya Idul Adha (25/10) lalu.
Reza, yang saat malam Idul Adha itu mengendarai motor dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak Bripka M. Secara refleks, Bripka M menghindar dan helm yang dipegangnya terlempar dan mengenai korban.
Warga Jeruksari Wonosari Gunungkidul itu pun mengalami pendarahan hebat di bagian otak akibat kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso, Gunungkidul pada Kamis (25/10) sekitar pukul 24.00 WIB malam itu. Dia akhirnya meninggal dunia pada pukul 15.00 Sabtu (3/11) setelah koma selama sepekan di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA