post image
KOMENTAR
  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diimbau agar tidak berbasa-basi memberikan angin surga kepada partai-partai politik yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi.

Kemarin (Senin, 5/11), Bawaslu meminta KPU mengikutsertakan 12 partai politik yang sudah dinyatakan KPU gagal dalam verifikasi administrasi mengikuti tahap verifikasi faktual.

Menurut pakar politik Universitas Indonesia, Prof. Iberamsjah, Bawaslu tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan keikutsertaan partai-partai itu dalam tahap verifikasi faktual.

"Lebih baik partai-partai yang tidak lolos langsung saja menggugat ke PTUN,’’ ujar Ibramsyah ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 6/11).

"Para pengurus partai juga pasti tahu bahwa ini basa-basi politik saja. Verifikasi faktual itu lebih berat dari verifikasi administrasi. Jangan mau dibohongi," katanya lagi.

Pakar hukum tatanegara Dr Margarito Kamis menyampaikan pendapat senada. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa mengambil alih kewenangan KPU sebagai pihak yang berwenang menentukan apakah sebuah partai memenuhi syarat untuk ikut pemilu atau tidak.

"Yang seharusnya dilakukan Bawaslu adalah meminta KPU untuk mengecek kembali atau memverifikasi kembali persyaratan administrasi partai-partai yang tidak lolos," ujarnya sambil menambahkan peran Bawaslu dalam sistem pemilu Indonesia adalah menyampaikan hasil-hasil temuan kepada KPU.

"Ini basa basi politik saja. Secara ketatanegaraan langkah Bawaslu itu tidak ada dasarnya, hanya menambah gaduh persoalan,’’ papar Margarito sambil menekankan agar partai-partai yang tidak lolos segera menggugat ke PTUN. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa