Sebagian besar kasus sengketa tanah terjadi akibat kelambanan birokratis di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ketegangan telah bertahun-tahun menyelimut di sebuah lahan dengan luas 1574 m2, berlokasi di Jalan Raya Pondok Gede no. 39 RT002/001 Kelurahan Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi.
Tanah itu berstatus Tanah Negara Bebas yang sejak 1976 digarap turun temurun oleh keluarga Ibu Sri Sumarni. Namun, sejak beberapa tahun lalu selalu diancam pembongkaran oleh pihak AURI.
Pihak BPN diduga sebagai biang kerok kekisruhan yang mengakibatkan ketegangan antara pihak TNI AD dan TNI AU.
"Proses hukum soal tanah sedang berjalan, seiring konversi SHM (sertifikat hak milik) yang tersendat-sendat di BPN. Padahal bukti surat-surat sudah lengkap dari RT sampai Camat," tegas seorang kerabat dari keluarga Sri Sumarni, Coki Lubis, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (6/11).
Dia ungkapkan, pada sekitar 2008, sebagian lahan sempat dibongkar. Namun, kala itu ada perintah lisan dari pimpinan TNI untuk hentikan kegiatan AURI yang memang tidak memiliki bukti lengkap kepemilikan.
"Adanya perintah tersebut karena ada keberatan dari suami ibu Sri Sumarni, mantan Kapten TNI AD Suwarno, yang terpaksa menggunakan link angkatan daratnya," ucap Coki.
Coki menyayangkan, pada pekan lalu (30/10) datang kembali surat pengosongan yang isinya menyatakan bahwa dalam tujuh hari ke depan (hari ini) akan ada pembongkaran kembali, yang ditandatangani oleh Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.
Ketegangan antara pihak Koramil dan Korem setempat dengan pihak TNI AU, karena keluarga Kapten (purn) Suwarno merasa AURI menggunakan kekuatan memaksa dan pengerahan personel.
Coki pun sudah berkali-kali melayangkan permintaan kepada pihak BPN Kota Bekasi agar memberitahu perkembangan proses konversi status tanah tersebut.
'Saya khawatir bila tidak segera mediasi, terjadi benturan di sini. Bila terjadi benturan, sangat mungkin BPN menjadi sorotan publik karena belum juga ada mediasi sejak diketahui sengketanya, yakni tahun 2010-2011 silam," terang Coki.
Dia tegaskan lagi bahwa berkas persyaratan untuk membuat sertifikat hak milik sudah terpenuhi dan tinggal selangkah lagi pengesahan.
"Namun tiba-tiba pending (tertunda) di BPN, dan ini sudah lebih dari setahun," sesalnya. [jbc/hta]
KOMENTAR ANDA