Program wajib belajar 12 tahun mau diterapkan tahun depan lewat
mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah
Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sekalipun
belum diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) soal program ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) tetap ngotot mau menggulirkannya pada tahun depan.
Inspektur
Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pagu
anggarannya mencapai Rp 1 juta per siswa setiap tahun yang mencakup
biaya investasi dan operasional.
BOS untuk SMA/SMK ini nantinya
masuk program Pendidikan Menengah Universal (PMU). SPP-nya tidak
lagi dibebankan kepada siswa dari tingkatan dasar hingga SMA/SMK, kata
Haryono di Jakarta.
Meskipun belum dibahas secara rinci dalam
aturan Sisdiknas, kata Haryono, bukan berarti program 12 tahun tidak
memiliki payung hukum. Kini dana anggarannya mencapai Rp 9 triliun
buat 9.900.115 siswa SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Tidak ada
lagi alasan siswa miskin tidak bisa melanjutkan sekolah. Sekolahnya
nanti sudah gratis. Ini juga efektif menekan angka putus sekolah di
jenjang SMP, kata Haryono.
Mekanismenya nanti akan diberikan
dari tingkat provinsi kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah.
Berbeda dengan pola sebelumnya, dana tersebut ditransfer ke pemerintah
Kabupaten/Kota.
Lewat mekanisme penyaluran pemerintah provinsi, penyelewengan dapat diminimalisir, tutur Haryono yakin.
Terkait
rawannya penyelewengan dana BOS yang kerap terjadi, Haryono
mengatakan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kemendikbud akan membuat sistem pengawasan. Saat ini masih dibahas
pola pengawasannya akan seperti apa, jawabnya.
Pengamat
pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rahmatullah menilai,
program wajib belajar 12 tahun yang akan diterapkan tahun depan
merupakan sebuah kesalahan pemerintah, karena tidak segera merevisi
Undang-Undang (UU) Sisdiknas untuk menetapkannya.
Jika
diterapkan nanti, program wajib belajar 12 tahun seharusnya bukan lagi
menjadi rintisan. Tetapi harus segera dilaksanakan. Pemerintah harus
cepat merevisi Undang-Undang Sisdiknas, desak Rahmatullah.
Selama
ini, kata Rahmatullah, Pemerintah Daerah (Pemda) terkesan
memperlambat aliran dana ke sekolah dengan alasan sekolah belum
membuat laporan penggunaan dana pada triwulan sebelumnya.
Padahal,
kata Rahmat, mengutip pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhammad Nuh, laporan tersebut bisa ditunda atau digabung
dengan dana berikutnya.
Anggota Komisi X DPR bidang Pendidikan
Raihan Iskandar menambahkan, rencana revisi UU Siskdiknas
secepatnya akan segera dilakukan untuk memuat program belajar 12
tahun, yang saat ini masih menjadi rintisan 12 tahun.
Sebagaimana
wajib belajar 9 tahun dalam Undang-Undang Siskdiknas, program belajar
12 tahun mesti dioptimalkan karena wajib belajar 9 tahun belum
maksimal, ucapnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA