post image
KOMENTAR
Program wajib belajar 12 tahun mau diterapkan tahun depan lewat mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sekalipun belum diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) soal program ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap ngotot mau menggulirkannya pada tahun depan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pagu anggarannya mencapai Rp 1 juta per siswa setiap tahun yang mencakup biaya investasi dan operasional.

BOS untuk SMA/SMK ini nantinya masuk program Pendidikan Menengah Universal (PMU). SPP-nya tidak lagi dibebankan kepada siswa dari tingkatan dasar hingga SMA/SMK, kata Haryono di Jakarta.

Meskipun belum dibahas secara rinci dalam aturan Sisdiknas, kata Haryono, bukan berarti program 12 tahun tidak memiliki payung hukum. Kini dana anggarannya mencapai Rp 9 triliun buat 9.900.115 siswa SMA/SMK di seluruh Indonesia.

Tidak ada lagi alasan siswa miskin tidak bisa melanjutkan sekolah. Sekolahnya nanti sudah gratis. Ini juga efektif menekan angka putus sekolah di jenjang SMP, kata Haryono.

Mekanismenya nanti akan diberikan dari tingkat provinsi kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah. Berbeda dengan pola sebelumnya, dana tersebut ditransfer ke pemerintah Kabupaten/Kota.

Lewat mekanisme penyaluran pemerintah provinsi, penyelewengan dapat diminimalisir, tutur Haryono yakin.

Terkait rawannya penyelewengan dana BOS yang kerap terjadi, Haryono mengatakan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemendikbud akan membuat sistem pengawasan. Saat ini masih dibahas pola pengawasannya akan seperti apa, jawabnya.

 Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rahmatullah menilai, program wajib belajar 12 tahun yang akan diterapkan tahun depan merupakan sebuah kesalahan pemerintah, karena tidak segera merevisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas untuk menetapkannya.

 Jika diterapkan nanti, program wajib belajar 12 tahun seharusnya bukan lagi menjadi rintisan. Tetapi harus segera dilaksanakan. Pemerintah harus cepat merevisi Undang-Undang Sisdiknas, desak Rahmatullah.

Selama ini, kata Rahmatullah, Pemerintah Daerah (Pemda) terkesan memperlambat aliran dana ke sekolah dengan alasan sekolah belum membuat laporan penggunaan dana pada triwulan sebelumnya. 

Padahal, kata Rahmat, mengutip pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh, laporan tersebut bisa ditunda atau digabung dengan dana berikutnya.

Anggota Komisi X DPR bidang Pendidikan Raihan Iskandar menambahkan, rencana revisi UU Siskdiknas secepatnya akan segera dilakukan untuk memuat program belajar 12 tahun, yang saat ini masih menjadi rintisan 12 tahun.

Sebagaimana wajib belajar 9 tahun dalam Undang-Undang Siskdiknas, program belajar 12 tahun mesti dioptimalkan karena wajib belajar 9 tahun belum maksimal, ucapnya. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas