post image
KOMENTAR
  Tindakan anggota Badan Kehormatan DPR RI Usman Jafar mengumumkan nama dua oknum DPR pemeras BUMN kepada publik menyalahi aturan. Oleh karenanya politisi PPP itu akan diperiksa oleh BK DPR.

"Bisa dikatakan pelanggaran kode etik kalau menyebut nama. Kalau betul bisa diperiksa," kata Ketua BK DPR, M. Prakosa, di ruanga kerjanya, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (5/11).

Prakosa mengatakan, klarifikasi perlu dilakukan terhadap Usman karena dalam aturan disebutkan pemeriksaan oleh BK dilakukan secara tertutup dan tidak dipublikasikan kepada publik. Sehingga, selain nama-nama pemeras, nama-nama perusahaan pelat merah yang menjadi korban pemerasan juga tidak layak disampaikan ke publik oleh BK.

"Sekali lagi, ini prosesnya tertutup, tidak disampaikan nama-nama karena menyangkut nama baik seseorang, apalagi belum terbukti," katanya.

Usai mendengar laporan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan, siang tadi, Usman menyebut dua oknum DPR pemeras BUMN adalah S dan IL. S memeras PT Merpati sedangkan IL memalak PT Garam dan PT PAL. S disebut-sebut adalah Sumaryoto, anggota Komisi XI DPR dari PDIP, sementara IL adalah Idris Laena, anggota Komisi VI dari Golkar.

Kalau hanya menyebutkan inisial?

"Kalau sifatnya inisial bisa diberikan peringatan," jawab Prakosa. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa