MBC. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikutsertakan 12 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi dalam verifikasi faktual.
Keputusan itu didasarkan pada temuan adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administasi dan penelitian administrasi hasill perbaikan, pendundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Muhammad dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11), mengatakan dalam kajiannya Bawaslu juga menyimpulkan tertutupnya akses bagi Partai Politik dan Bawaslu dalam proses dan tahapan tersebut.
"Bawaslu telah melakukan kajian hukum yang pada pokoknya menyimpulkan, ketua dan anggota KPU Pusat patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya yang disebutkan di atas," kata Muhammad.
Menurut dia, keputusan diambil setelah seluruh anggota Bawaslu menggelar rapat pleno pada 2 November lalu, dan telah dituangkan keputusannya dalam surat rekomendasi Bawaslu kepada KPU terkait hasil kajian atas temuan Bawaslu dalam Formulir Temuan No. 002/TM/PILEG/XI/2012.
Ke 12 partai yang dimaksud adalah Nasrep, PDS, Partai Republik, PPPI, Partai Buruh, PKNU, PDK, Partai SRI, Partai Kedaulatan, Partai Karya Republik, Partai Kongres, dan PKPP.
"Bawaslu merekomendasikan ke DKPP untuk memeriksa, dan memverifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut," ujarnya.
Sementara terkait laporan yang dilakukan fungsionaris PDIP Arif Wibowo tentang pengadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Muhammad mengatakan Bawaslu telah mengambil keputusan.
"Ketua KPU dan anggotanya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pada penggunaan Sipol," pungkasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA