post image
KOMENTAR
Hak siapapun di atas bumi Indonesia untuk mengutarakan pendapat. Ini karena itu diatur dalam konstitusi. Selain itu, bebas mengemukakan pendapat adalah bagian dari demokrasi di Indonesia.

Jadi, sangat disayangkan ketika mahasiswa Universitas Pamulang mengemukakan pendapat menolak kehadiran polisi di kampus mereka, beberapa waktu lalu malah dihadiahi dengan aksi represif, hingga mahasiswa Unpam bernama Mega Pradipta babak belur. Hal ini yang kemudian memicu kemarahan mahasiswa dan berakhir dengan bentrokan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Pembela Mahasiswa Atas Kekerasan Aparat, Ibrani ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online, Senin (5/11).

"Adalah hak siapapun warga Indonesia, terutama mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Apapun yang dilakukan mahasiswa, tidak pada tempatnya jika dihadapi aparat dengan kekerasan," sambung Ibrani lagi.

Yang lebih mengenaskan lagi, polisi malah menangkap 11 mahasiswa Unpam dengan dalih provokator bentrok.

"Kami sebagai pengacara mendesak aparat kepolisian untuk menangguhkan penahanan mahasiswa menghentikan penyidikan," sambungnya lagi. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa