Mahkamah Agung telah mengabulkan sebagian gugatan Asosiasi Nikel Indonesia terhadap Menteri ESDM tertanggal 12 April 2012, terkait Permen ESDM nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Dengan putusan MA tersebut, maka Permen ESDM batal demi hukum dan kembali ke aturan lama, di mana kewenangan perizinan pengelolaan sumber daya alam termasuk pertambangan berada di pemerintah kabupaten/kota.
Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia, Shelby Ihsan Saleh, dalam rilis yang diterima siang ini (Senin, 5/11), menyatakan, mendukung langkah penataan tata niaga ekspor mineral bersama Kadin dan pemerintah. Penataan perlu dilakukan agar kalangan pertambangan, pengusaha dan pemerintah siap mengolah tambang dan menjualnya di dalam dan luar negeri pada 2014 mendatang.
Untuk itu, lanjut Shelby, Asosiasi Nikel Indonesia dan Kadin mengajak pemerintah daerah untuk menyepakati tata niaga ekspor mineral setelah putusan MA keluar.
"Pada intinya, Asosiasi Nikel tidak menolak kebijakan hilirisasi industri tambang yang diputuskan pemerintah. Namun, persiapan matang diperlukan agar pada 2014 kalangan pertambangan Indonesia bisa mengolah sendiri tambang dan tidak menjual bahan mentah," papar Shelby.
Shelby menambahkan, sejak Permen ESDM diterbitkan, dunia pertambangan Tanah Air sempat lesu tak bergairah. Kebijakan itu menjadi pukulan mematikan bagi sebagian besar industri pertambangan nasional karena belum siap dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, seperti infrastruktur dan pasar. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA