Bareskrim Mabes Polri menyita aset Serpong Plaza di Jalan Raya Serpong KM 7 Paku Alam Serpong, Tangerang Selatan dengan nilai aset Rp 350 miliar karena terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Robert Tantular.
Pantauan di lapangan, di depan gedung Serpong Plaza, dipasang spanduk bertuliskan penyitaan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan keterangan penyitaan berdasarkan penetapan PN Tangerang Nomor 682/PEN.PID.SITA/2009/TNG pada tanggal 23 Maret 2009.
"Plaza ini disita untuk penyelidikan kasus penipuan dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Robert Tantular," jelas Brigjen Arif sebagai direktur tindak pidana ekonomi Bareskrim Mabes Polri kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (5/11).
Tidak hanya berupa pemasangan spanduk sebagai pengumuman, penyitaan pun dilakukan di dalam Serpong Plaza oleh Bareskrim Mabes Polri.
Brigjen Arif menjelaskan, penyitaan didasarkan atas laporan polisi nomor LP/709/XII/2008/siaga-II, tanggal 2 Desember 2008 Surat jaksa agung muda tindak pidana umum nomor; B-3189/E.4/Euh.1/10/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana atas nama Robert Tantular disangka melanggar pasar 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP sudah lengkap (p.21)
Terhadap aset Plaza telah diajukan gugatan kepailitan oleh kreditur PT Sinar Central Rejeki ke pengadilan tata niaga berdasarkan keputusan MA Nomor 157 K/pdt.Sus/2012 Jo. No. 11/gugatan lain-lain/2011/PN. Niaga, tanggal 18 april 2012.
"Memutuskan bahwa penyitaan terhadap aset Serpong Plaza oleh penyidik Polri sah," katanya.
Saat ini, sejumlah anggota kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi oleh anggota Polres Kota Tangerang, masih berada di Serpong Plaza untuk proses sita. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA