post image
KOMENTAR
Akibat ulahnya kriminilnya, Ahmad Rizki alias Rizki (20), pemuda Kanal 1, Mariendal, Medan Amplas harus meringkuk di Polsek Namorambe.

Rizki dibekuk setelah ketahuan memiliki sejumlah uang palsu ketika membayar minuman di sebuah cafe yang terletak di Jalan Besar Namorambe dan membayar jasa seorang PSK.

Menurut Kapolsek Namorambe AKP Sukahati Karo-Karo, Rizki dibekuk ketika bertandang ke cafe bersama tiga orang pemuda lain, (Sabtu 3/11) lalu. Dengan menggunakan dua sepeda motor Rizki dan kawan-kawannya tiba di cafe dan memesan tuak dan minuman botol lainnya. di kesempatan yang sama, mereka meminta ditemani empat waitress wanita. Menjelang fajar, tiga teman Rizki meninggalkannya sendirian. Di saat diminta melunasi pembayaran, Rizki mengeluarkan sejumlah uang palsu.

"Sebelumnya tersangka dan pemilik cafe sempat terlibat adu mulut. Namun kebetulan anggota kita lewat dan mengamankan tersangka," ujar Sukahati, kepada Medanbagus.com.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Rizki menyebutkan bahwa dia disuruh salah seorang temannya yang berinisial J untuk menyebarkan uang palsu dengan nilai pecahan Rp 50 ribu.


Akibat ulahnya itu, kini Rizki terancam pasal 245 KUHP dan pasal 226 jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal