Guna kepentingan penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Sentul, Bogor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alvian Mallarangeng.
Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (5/11).
Kendati begitu, pimpinan KPK yang membidangi pencegahan itu belum bisa memastikan pemanggilan tersebut akan dilakukan.
"Waktunya belum bisa dijadwalkan," demikian Busyro.
Nama menteri Andi memang sudah lama santer disebut-sebut terlibat dalam proyek yang berbiaya Rp 2,5 trilliun tersebut.
Dalam laporan audit investigatif BPK, Menpora diduga membiarkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga melaksanakan wewenang Menpora. Tanpa adanya pengendalian dan pengawasan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Selain itu, dalam penetapan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp50 miliar, juga dilakukan oleh Seskemenpora tanpa adanya pendelegasian dari Menpora. Hal tersebut diduga melanggar Keputusan Presiden 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menpora pun diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 60 Tahun 2008.
Seharusnya, Menpora selaku orang nomor satu di Kemenpora, ikut bertanggung jawab dalam proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga tersebut. Kelalaian itu menyebabkan adanya indikasi kerugian negara Rp243,660 miliar sampai 30 oktober 2012. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA