Perusahaan tambang emas PT Agincourt Resource (PT AR) dinilai sudah melakukan penurunan baku mutu air. Pasalnya, aktivitas pertambangannya menyebabkan warga Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara tidak bisa lagi menikmati air bersih dari sungai Batang Toru karena sudah tercemari.
Perusahaan tambang emas itu tetap memaksakan pemasangan pipa saluran pembuangan air sisa proses atau limbah ke Sungai Batang Toru meski telah ditentang.
"Ini jelas bisa dituntut dengan menggunakan UU 32 tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH ). Hak veto masyarakat bisa menolak keberadaan pipa maupun PT AR," tegas aktivis Walhi, Muhnur, kepada Rakyat Merdeka Online kemarin petang di Jakarta. Muhnur mendampingi 20 warga Batang Toru untuk mengadukan persoalan itu kepada Komisi III DPR dan Komnas HAM dan LSM seperti Kontras.
Karena itu, Walhi pun berjanji akan mendesak pemerintah pusat untuk memberi perhatian khusus terkait penindakan terhadap perusahaan tambang yang mencoba menggerus lingkungan dan mengancam profesi warga Batang Toru yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan penggarap sawah yang masih menggunakan perairan sungai. "Sangat wajar rakyat Batang Toru marah. Senin besok kami akan bawa ke Kontras dan Komnas HAM," demikian Munhur.
Di tempat yang sama, tokoh asal Tapanuli Selatan yang turut mengadvokasi, Ray Rangkuti mendukung warga Batang Toru yang mendesak pemerintah untuk merelokasi PT AR. Menurutnya perjuangan untuk melengserkan perusahaan tambang milik asing tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Warga yang harus bergerak, jangan kalah stamina. Soalnya ini jelas mengancam anak cucu yang hidup dari sungai Batang Toru," demikain Ray, yang juga Direktur Lingkar Madani Indonesia ini.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA