Sebanyak 16 partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi KPU. Namun, banyak kontroversi yang menyusul dan menuntut klarifikasi lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu.
Salah satu partai yang dinyatakan lolos adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP). Padahal, partai berlambang kepala banteng itu diklaim masih memiliki kepengurusan ganda.
Pimpinan Kolektif Nasional PDP atau PKN PDP kubu Laksamana Sukardi pun berang. Dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke media massa, Ketua PKN PDP versi Laksamana, Petrus Selestinus, menuding pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM berada di balik lolosnya sejumlah parpol bermasalah, termasuk PDP, dan malah menggugurkan beberapa parpol yang secara struktur, operasional dan administrasi memiliki jaringan lengkap di seluruh Indonesia.
Petrus mengungkapkan, sesuai dengan fotokopi yang beredar dan masih harus dikonfirmasi, ternyata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin secara diam-diam telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan, pada tanggal 7 September 2012 yang mengesahkan Kepengurusan Ganda PDP yang dilarang dan tidak diakui oleh UU Partai Politik. Padahal, untuk mengubah Susunan Pengurus PKN PDP harus melalui Konferensi Nasional sesuai ketentuan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar PDP.
"Padahal Menkumham berkali-kali telah diberitahu, baik melalui surat resmi dari PKN PDP pimpinan Laksamana Sukardi, maupun melalui pertemuan langsung pada 23 Mei 2012 di Menteng, perihal kepengurusan ganda PDP," ujar Petrus dalam rilisnya, Sabtu (3/11).
Apabila benar Menkumham secara diam-diam telah mengeluarkan SK Pengesahan Perubahan Kepengurusan PKN PDP tanpa melakukan penelitian lebih dulu pada persoalan kepengurusan ganda itu, maka Amir Syamsuddin telah bertindak ceroboh, telah melanggar Etika Pemerintahan atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan bertindak melampaui kewenangannya.
"Menkumham telah menyalahgunakan kewenangannya dan bahkan menjadi biang perpecahan dan kekisruhan parpol menjelang Pemilu 2014. Karena sebagai menteri, seharusnya kedewasaan parpol, etika dalam berpolitik dan taat kepada aturan harus dikedepankan, bukan malah menjadi pelaku pemecahbelah," katanya lagi.
Dia membeberkan, pada 10 September PKN-PDP telah mengirim surat resmi kepada KPU dengan Surat PKN PDP nomor 2.5.105/S.Eks/PKN-PDP/IX/2012 yang intinya memberitahukan kepada KPU tentang adanya dualisme kepengurusan dan kondisi riil PDP di seluruh Indonesia, sekaligus meminta agar KPU tidak memverifikasi PDP.
Kemudian disusul Surat PKN PDP pada 17 September 2012, sebagai keberatan yang ditujukan kepada KPU perihal pendaftaran partai PDP sebagai peserta Pemilu 2014, oleh Roy BB Janis Cs yang menamakan diri sebagai Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional PDP
"Sangat ironis apabila Menkumham dan KPU sama-sama berada dalam posisi membangun kekisruhan parpol sebagai sumber masalah korupsi, membangun regenerasi koruptor melalui parpol dalam proses pemilu 2014," tegas Petrus.
PKN PDP yakin bahwa dokumen administrasi PDP yang disampaikan Roy BB Janis dan Didi Supriyanto adalah fiktif karena pengurus-pengurus dari daerah menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan data Struktur Partai, Kepengurusan Partai dan Anggota Partai PDP untuk keperluan verifikasi.
Petrus mempertanyakan, apakah secara hukum administrasi kepengurusan PDP dari pusat sampai daerah yang didaftarkan oleh Roy BB Janis pada 3 September adalah sah, sementara SK. Pengesahan Perubahan Kepengurusan baru ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM pada 7 September dan diumumkan di Berita Negara pada tanggal 14 September.
Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka PKN-PDP menyampaikan protes keras dan meminta KPU RI membatalkan atau mendiskualifikasi PDP sebagai parpol yang lolos verifikasi. Sementara itu proses pidana atas dugaan pemalsuan segera akan dilaporkan dan diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA