MBC. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melalui sistem pelayanan satu atap.
Model pelayanan satu atap ini akan dilaksanakan di tingkat kotamadya, yaitu di kantor Wali Kota. Sistem pelayanan satu atap ini diprediksi akan mempermudah masyarakat mengurus perizinan.
Pengurusan IMB berlaku untuk semua bangunan yang akan didirikan. Untuk mendapatkan IMB, masyarakat (pemohon) wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur, dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/ Seksi PPK Kecamatan, dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan tergantung dari kateogri bangunan yang akan didirikan.
Waktu penyelesaian permohonan IMB sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi untuk bangunan rumah tinggal atau bangun-bangunan, selambat-lambatnya 25 hari kerja.
Kemudian, untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja. Dan untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Waktu penyelesaian permohonan IMB tersebut tidak berlaku apabila hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan atau penyempurnaan setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/Suku Dinas.
Pelayanan satu atap tersebut merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan khususnya bangunan. Sebelumnya, upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat Jakarta di bidang perizinan bangunan oleh oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) mendapat apresiasi tinggi dari dunia internasional.
Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dari badan sertifikasi ISO yang berkantor pusat di Jerman, PT Tuv Nord kepada Dinas P2B DKI Jakarta.
Pengakuan internasional ini diberikan sebagai penghargaan karena pelayanan perizinan pembangunan yang dilakukan semakin baik dan transparan.
Selain menerapkan ISO 9001:2008, Dinas P2B sedang mengembangkan diri sebagai lembaga inspeksi dengan menerapkan ISO 17020:1998. Sehingga metode dan standar pengawasan atau inspeksi bangunan dilaksanakan secara komprehensif dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya itu, dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat, Dinas P2B juga sudah mulai merintis beberapa pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi. Seperti, pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) di wlayah Jakarta Utara yang menjadi proyek percontohan dalam membangun sistem pelayanan yang berbasis website hingga tingkat kecamatan.
Selain itu, saat ini juga telah dibangun website pelayanan sidang Tim Penasehat Teknis Arsitektur Perkotaan dan Bangunan (TPTAPB) yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai informasi yang terkait dengan proses konsultasi penilaian rencana bangunan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA