post image
KOMENTAR
Untuk mendorong investasi di daerah, pemerintah harus segera membenahi Peraturan Perun­dang-Undangan Pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda). Sebab, aksi pe­merasan yang diduga di­lakukan oknum pejabat daerah ter­­hadap investor makin mera­jalela.

"Pembenahan Otda harus se­gera dilakukan. Sekarang modus atau cara mereka melakukan pe­merasan sudah mulai terungkap atau semakin jelas, misalnya da­lam kasus Buol," kata anggota DPR dari Fraksi PKS Indra di Jakarta, kemarin.

Kasus pemerasan, lanjutnya, tak hanya di Buol, tapi juga terjadi di tempat lain di Indonesia. "Ka­lau ini tidak disikapi secara se­rius, saya rasa ada keengganan para in­vestor untuk berinvestasi karena ada raja-raja kecil," katanya.

Menyitir hasil riset Bank Du­nia, menurut Indra, salah satu hambatan dalam berinvestasi di daerah karena adanya praktik pu­ngutan liar (pungli), selain ma­salah infrastruktur.

Indra berharap  kalangan pe­ngu­saha tidak tinggal diam ketika ada pungutan liar atau pemerasan yang dibeban­kan kepadanya oleh pemerintah setempat.

"Kalau pengusaha merasa  ti­dak layak diinjak-injak, dia ha­rus melakukan perlawanan. Se­harusnya negeri ini ramah terha­dap pengusaha dan memberikan ruang. Bagaimana pun pengusaha mempunyai kontribusi untuk mem­berikan pekerjaan dan pa­jak," sebutnya.

Ketua Dewan Perkawilan Dae-rah (DPD) Irman Gusman se­pen­dapat Otda mesti dibehani. Irman mengatakan, Otda jadi kata kunci percepatan perwujudan kemak­muran daerah yang tera­bai­kan selama era sebelumnya. Namun, rea­litasnya, se­telah 11 tahun berla­lu (2001-2012), pencapaian tuju­an Otda masih jauh dari harapan.

"Kami berharap, Otda bisa di­perbaiki guna memberikan rasa aman kepada investor yang ingin invetasi di daerah. Dengan begi­tu, kemajuan dan ke­sejahteraan daerah bisa dirasakan langsung oleh ma­syarakat," kata Irman.

Anak buah pengu­saha Hartati Murdaya yang men­­jadi tersangka kasus Buol, Pro­vinsi Sulawesi Tengah, Gon­do Sudjono, meminta ke­pada ma­je­lis ha­kim memutus dirinya bebas karena telah men­jadi objek pen­derita, kor­ban pe­me­ras­an dan permin­taan uang dengan me­mak­sa yang di­lakukan secara te­rus-menerus oleh Bupati Buol Amran Bata­lipu.

Terdakwa kasus Buol ini me­nyampaikan itu saat membaca­kan nota pembelaan  (pleidoi) di de­pan sidang yang dipimpin Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11).

Dalam pledoinya, Gondo me­nya­takan, Bupati Buol Amran Ba­talipu saat itu secara terus-me­ne­rus mendesak dan memaksa me­minta uang kepada PT Har­daya Inti Plantation (HIP). [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas