post image
KOMENTAR
Tujuan kemerdekaan nasional adalah menciptakan masyarakat adil dan makmur, namun kenyataan justru berkata lain penguasa negeri ini justru bertindak bertolak belakang cita-cita nasional bangsa ini.

Pasalnya, melalui perubahan UUD 45 selama empat kali pada masa reformasi ini, kekayaan alam negeri ini bukan lagi dipergunakan untuk memakmurkan rakyatnya. Tapi, justru dipergunakan untuk memakmurkan perusahaan-perusahaan asing dan segelintir pejabat yang setia kepada pengusaha asing tersebut.

"Inilah yang terjadi saat ini, ketika kita memperingati 84 tahun Sumpah Pemuda, kita melihat secara nyata keangkuhan dari Pemerintah SBY-Boediono bersama jajaran kabinetnya yang terus memaksakan kehendaknya untuk menyerahkan sumber migas terbesar kedua di negeri ini kepada perusahaan Perancis dan Jepang selama 20 tahun lagi ke depan, terhitung sejak 2017 nanti," ujar Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Lamen Hendra Saputra dalam rilis yang diterima redaksi (Minggu, 28/10).

Lamen mempertanyakan nasib Blok Migas Mahakam di Kalimatan Timur yang sudah 45 tahun dikuasai oleh Perusahaan Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Corporation (Jepang) dan sampai 2011 telah memberikan pendapatan kotor kepada kedua perusahaan asing tersebut sebesar 100 millar dolar AS, justru tidak dinasionalisasi untuk kepentingan memenuhi kebutuhan Migas dalam negeri. Padahal dengan potensi cadangan yang tersisa saat ini, dan dengan harga gas yang terus terdongkrak naik, blok tersebut memiliki potensi pendapatan kotor 187 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.700 trilyun.

Ini, lanjut Lamen, merupakan cara berpikir sesat para penguasa negeri ini yang terus menghamba kepada pemodal asing. Penguasa negeri ini, lebih setia kepada asing daripada memberikan pengelolaan kekayaan negeri ini kepada para anak-anak bangsanya.

Untuk itu, dalam peringatan 84 Tahun Sumpah Pemuda ini, EN-LMND menyerukan beberapa tuntutan mereka kepada pemerintah, antara lain, nasionalisasi Blok Mahakam untuk pendidikan gratis, lapangan kerja dan upah layak nasional. Meminta pemerintah mencabut seluruh produk UU yang merusak kedaulatan dan kemandirian bangsa (UU Migas No. 22 tahun 2001, UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007).

Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan UU Sisdiknas dan UU Perguruan Tinggi yang menciptakan mahalnya biaya kuliah, menolak RUU Organisasi Masyarakat dan RUU Keamanan Nasional dan meminta pemerintah untuk membangun pabrik-pabrik baru untuk menciptakan lapangan kerja serta mengambil Alih seluruh kekayaan alam yang telah dikuasai oleh Perusahaan Tabang Asing (Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Corporation (Jepang), Freeport, Exxon Mobil Oil, Chevron, Newmont, dll).[rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa