Ketua DPR Marzuki Ali mempertanyakan putusan pailit Telkomsel oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia melihat putusan tersebut tidak tepat, dan sarat dengan kepentingan.
"Ada upaya untuk merampok aset BUMN melalui putusan pailit. Aset Telkomsel cukup besar, mana mungkin tidak bisa bayar utang," tanya Marzuki usai sidang paripurna di ruang kerjanya, di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin (25/10).
Marzuki pun meminta Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.
"Sangat tidak masuk akal kalau Telkomsel yang tidak punya hutang dan memiliki aset yang begitu besar kok malah dipailitkan," kata Marzuki.
Politisi Partai Demokrat ini punpemerintah untuk serius mengawasi BUMN. Terlebih pada beberapa BUMN yang memilikiaset besar.
Dia minta kasus ini dikaji lagi, siapa yang berutang dalam kerja sama voucher ini. Namun, ia percaya hakim kasasi di Mahkamah Agung dapat lebih jernih melihat masalah ini.
Marzuki juga menuding bos PT Prima Jaya Informatika selaku mitra Telkomsel sebagai osok bermasalah dan memiliki skenario memailitkan. Apalagi, PT Prima Jaya Informatika disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah.
"Telkomsel harus diselamatkan dari perampokan, ini aset negara!" tegas Marzuki. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA