Puluhan guru dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku menggugat. Gugatan ini dilakukan agar mendesak Kejaksaan Negeri memeriksa Kepala Dinas Pendididikan dan Olah Raga setempat.
"Kami minta jaksa memeriksa Kadis Dikor, CJ karena diduga telah membohongi para guru terkait belum terealisasinya pembayaran dana sertifikasi guru serta dana tunjangan profesi pendidik (TPP) sejak tahun anggaran 2010 hingga saat ini," kata salah satu anggota PGRI setempat, F Parjer yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Para guru melakukan aksi demo karena hak-hak mereka berupa dana sertifikasi dan TPP bulan September 2010 sampai saat ini belum dicairkan, adanya kekurangan pembayaran dana Sertifikasi dan TPP triwulan ke empat 2011 serta belum direalisasinya pembayaran untuk triwulan pertama, kedua dan ketiga tahun anggaran 2012.
Aksi demo PGRI Kabupaten Kepulauan Aru ini mendapat respons Kadis yang langsung menjelaskan bahwa dana-dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara.
Parjer mengatakan, Kadis Dikpora beralasan telah memperjuangkan kembali anggaran tersebut ketika melakukan pertemuan dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga serta Kementerian Keuangan, dan kementerian berjanji akan memasukkan anggaran tersebut dalam dana dekonsentrasi baru diluncurkan melalui Disdikpora Provinsi Maluku.
"Kadis juga mengaku telah melakukan pengecekan di Disdikpora Provinsi Maluku dan diminta agar dirinya membuat rekomendasi untuk dimasukkan dalam dana Dekon Kabupaten Kepulauan Aru," katanya mengutip pernyataan Kadis Dikpora.
Sayangnya penjelasan Carolina berbanding terbalik dengan keterangan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, G.A Gainau sehingga para pendemo melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Dobo menuntut jaksa menahan serta memeriksa Carolina Galanjinjinay akibat diduga telah melakukan pembohongan.
Sekda Gainau menjelaskan kepada para pendemo bahwa sejak Maret 2011 lalu, Dikor setempat telah mencairkan anggaran sebesar Rp1.065 miliar untuk pembayaran kekurangan dana sertifikasi dan TPP Desember 2010 serta kekurangan dana untuk triwulan empat tahun 2011.
Dana tersebut dicairkan dari kas daerah Pemkab Kabupaten Kepulauan Aru dan masuk ke rekening Dikpora setempat dan data ini diperoleh dari Bagian Keuangan Sekretaris Daerah jadi bukan rekayasa dan bisa dipertanggungjawabkan. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA