Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memundurkan jadwal pengumuman hasil verifikasi administrasi parpol. Dalam jadwal, seharusnya pengumuman dilakukan pada Selasa kemarin (23/10), namun akhirnya dilakukan pada hari ini (Kamis, 25/10). Hari ini pun KPU memundurkan jadwal dari yang seharusnya pukul 15.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
"Pemunduran ini patut dicurigai. Sebab, dalam Pleno yang sedang berlangsung di KPU saat ini seperti sedang terjadi perbedaan pendapat diantara komisioner menyikapi hasil pemeriksaan," kata Koordinator Sigma, Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 25/10).
Dugaan ini, kata Said, berdasarkan informasi dari Humas KPU yang menyebutkan rapat berlangsung alot sehingga pengumuman hasil verifikasi ditunda ke malam hari. Padahal, dalam suatu rapat pleno yang terkait dengan penetapan hasil pemeriksaan administrasi, tidak diperbolehkan atau tidak memerlukan adanya pendapat atau opini dari masing-masing komisioner untuk sampai pada kesimpulan atau keputusan.
"Pleno terkait administrasi juga tidak boleh mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara," tegas Said.
Said mengingatkan, Vverifikasi administrasi hanyalah proses pemeriksaan untuk mengukur pemenuhan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan atau dokumen. Jadi hanya bicara soal ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap, benar atau tidak benar terhadap persyaratan yang diminta dan yang diserahkan.
"Sehingga patut dipertanyakan apabila pemunduran waktu pengumuman hasil verifikasi parpol ini ternyata terjadi akibat adanya perbedaan pendapat atau penilaian berbeda dari para komisioner. Apalagi jika kelak diketahui keputusan pleno diambil melalui voting," demikian Said. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA