Pemerhati buruh migrant harus ikut mendesak pemerintah agar segera mengirimkan draft Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) sehingga bisa dibahas dalam masa sidang II.
Ajakan tersebut disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 25/10).
Rieke mengingatkan, bila Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak segera mengirim draft DIM ini maka pembahasan akan baru dimulai awal 201, dan itu artinya sudah mendekati pemilu legislatif.
"Walaupun pansus sudah dibentuk kalau DIM dari Pemerintah belum ada, kita tetap tidak bisa membahas," jelas Rieke, sambil juga mengajak media massa untuk terus memantau pembahasan RUU ini sampai nanti-nya disahkan menjadi UU.
Menurut Rieke, UU ini sangat penting dan menjadi landasan hukum perlindungan kepada buruh migran. Apalagi terkait dengan banyak-nya kasus hukum yang menyeret TKI di luar negeri. Seperti yang baru saja terjadi pada dua kakak beradik Frans Hiu dan Darry Frully Hiu. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA