Pemerintah bisa menaikkan harga BBM subsidi tahun depan tanpa persetujuan DPR, meski langkah itu belum terpikirkan. Namun, hal itu ditolak elite Senayan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Armida S Alisjahbana mengatakan, soal subsidi energi pemerintah tetap akan mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau yang lain-lainnya (kenaikan) akan disesuaikan dengan perkembangan," katanya.
Untuk diketahui, Pasal 8 ayat 10 Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013 menyebutkan, belanja subsidi BBM bisa disesuaikan dengan kebutuhan realisasi tahun anggaran berjalan.
Menurut Armida, pihaknya akan tetap bergerak dengan parameter subsidi energi yang sudah disetujui dalam APBN sebesar Rp 274,7 triliun dengan volume 46 juta kiloliter, program penghematan juga akan terus berjalan. Sedangkan listrik tahun depan akan ada penyesuaian 15 persen.
Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengatakan, meski ada pasal tersebut, jika terjadi perubahan kuota ataupun penambahan jumlah subsidi dan terkait dengan APBN, tetap harus melalui persetujuan DPR.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan harga BBM, tetapi sepanjang menyangkut keuangan negara harus tetap melalui persetujuan DPR," katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi menyatakan, Pasal 8 ayat 10 UU APBN itu merupakan bentuk dukungan DPR agar pemerintah mempunyai keleluasaan melakukan penyesuaian harga BBM jenis tertentu, elpiji dan LGV.
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi APBN, berdasarkan kemampuan keuangan negara. "Dalam APBN 2011 dan 2012 sebenarnya sudah dimulai dengan memberikan batas-batas tertentu, seperti penyesuaian atas kenaikan ICP (Indonesia Crude Price)," terang Bobby.
Bobby mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) APBN 2013 lebih diberikan fleksibilitas kepada pemerintah. Dengan dinamika fluktuasi harga minyak dunia yang sangat intens, perlu kecepatan pengambilan keputusan oleh pemerintah terkait harga BBM subsidi untuk menjaga agar disparitas tidak terlalu jauh.
"Pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM subsidi kalau diperlukan sebulan sekali yang bisa naik ataupun turun," cetusnya.
Namun, lanjutnya, hal itu harus dikontrol karena penetapan besaran subsidinya harus melalui persetujuan DPR. Mekanisme ini bisa membuat pemerintah lebih disiplin dan akurat menghitung kebutuhan subsidi energi agar tepat sasaran.
Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tidak perlu mengurangi atau bahkan menghilangkan subsidi energi dari porsi APBN. Menurutnya, pengurangan subsidi energi tak bermanfaat jika realisasi belanja negara tidak optimal.
"Pekerjaan rumah pemerintah yang paling besar adalah memperbaiki penyerapan anggaran. Jika subsidi dikurangi, semakin banyak uang di kantong pemerintah yang tidak masuk sistem keuangan. Ekonomi pun bisa mandek," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengklaim dapat menaikkan harga BBM tanpa memerlukan persetujuan DPR dengan adanya Pasal 8 ayat 10 dalam UU APBN 2013.
"Pasal 8 ayat 10 memang isinya memberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga energi, apabila asumsi makro ataupun parameter yang ada di APBN terjadi perubahan," kata Agus. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA