post image
KOMENTAR
  Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sepakat merubah beberapa pasal dan ayat dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Desa. Perubahan ini dilandaskan pada komitmen PAN terhadap upaya memajukan desa dan masyarakatnya.

Ketua Pansus di RUU Pemda, Totok Daryanto menjelaskan lima poin revisi DIM RUU Desa. Pertama, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan seperti tertuang pada pasal 46.

Kedua, perangkat desa (sekertaris desa, pelaksanaan teknis dan perangkat kewilayahan) diangkat menjadi PNS.

"Mereka diangkat secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran regional kabupaten atau kota. Seperti tertuang di pasal 36 ayat satu dan dua," katanya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 24/10).

Ketiga, pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah wajib memberdayakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di desa yang mana berasal dari unsur elemen kepemudaan dan elemen perempuan. Seperti tertuang di Pasal 77 ayat 6.

Keempat, lanjut Didik, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

"Dua kali lipat upah minimum regional kabupaten atau kota untuk kepala desa, sedikitnya sama dengan upah minumum regional kabupaten atau kota untuk perangkat desa, serta mendapat tunjangan kesehatan yang tertuang pada pasal 37 ayat 3," jelas Didik.

Terakhir, dana bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah atau kota sebesar paling sedikit 10 persen. Alokasi dana sebesar 10 persen yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara seperti tertuang pada pasal 57 ayat 1 butir b dan c.

Menurut Anggota Komisi VII DPR ini, harus ada ketentuan nominal untuk menjamin prinsip keadilan pembagian.

"Ini merupakan bagian dari upaya menjadikan desa sebagai subjek pembangunan," demikian Anggota Pansus RUU Desa. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa