post image
KOMENTAR
MBC.  Kalangan oposisi meminta Presiden SBY turun tangan, menyelesaikan permasalahan TKI di Malaysia. Vonis hukuman mati terhadap Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) menjadi catatan panjang kelamnya nasib para TKI.

"Kalau hanya MoU tidak akan maksimal, SBY harus datang langsung ke Malaysia. Kalau cuma menteri ya dikadalin juga," ujar politisi PDIP Ribka Tjiptaning di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).

Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu merupakan TKI kakak beradik asal Jalan Selat Sumba, Gang Mentuke Rt 02/Rw 13 Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Hukum yang dialami Frans dan Dharry bermula pada tanggal 3 Desember 2010 lalu. Pada saat itu mereka tengah tidur di rumah tempatnya bekerja di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Kemudian tanpa diduga ada seorangpencuri, bernama Kharti Raja, yang masuk ke rumah mereka melalui atap. Frans berusaha menangkapnya. Lalu sempat terjadi perkelahian.

Setelah berhasil ditangkap, pencuri dicekik dari belakang sehingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

Kemudian, Kamis 18 Oktober 2012, dua TKI ini divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia.

Ribka menilai nota kesepahaman yang dilakukan antara kedua negara dipandang tidak maksimal. Malahan tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

"Pemerintah Indonesia mesti membuat kebijakan yang dapat memberikan perlindungan penuh terhadap TKI di Malaysia terlebih karena Undang-undang perlindungan tenaga kerja belum rampung dibahas," pungkas RIbka, Ketua Komisi IX DPR RI. [rmol/hta]

 

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa