post image
KOMENTAR
MBC.  Pemerintah diminta agar tak mengeluarkan pernyataan banyak TKI yang tidak memiliki dokumen atau penyalahgunaan dokumen, hingga akhirnya TKI tersandung hukum di Malaysia. Ini karena hal itu yang menjadi penyebab mengapa TKI di Malaysia kerap mendapat perlakuan diskriminatif di negeri jiran itu.

Persoalan yang menyangkut TKI di Malaysia, atau negara penempatan lain merupakan persoalan konstitusi. Sebab tujuan negara adalah melindungi setiap warga negara, tidak terkecuali yang ada di luar negeri.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10).

"Lalu, kalau dokumen tidak lengkap, kenapa (para TKI itu) bisa bekerja di negeri orang," protesnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap agar pemerintah meninjau ulang nota kesepahaman yang dijalin kedua negara. Dalam nota kesepahaman yang baru, pemerintah harus memasukan klausul yang dapat melindungi penuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Malaysia.

"Saya kira vonis mati di Malaysia ini tidak bisa dibiarkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dua WNI di Indonesia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) dijatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor. Keduanya dijatuhi hukuman tersebut karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Kharti Raja (WN Malaysia beretnis India) pada 3 Desember 2010. [rmol/hta]
 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas