post image
KOMENTAR
  Istilah ancaman keamanan nasional dalam perdebatan RUU Kamnas masih multitafsir. Untuk itu perlu ada pembahasan yang lebih mendalam antara pemerintah dan legislatif mengenai hal itu.

Begitu disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).

"Kalau kita bicarakan keamanan kita bicara ancaman. Di dalam Kamnas memang disebutkan ancamannya luas sekali. Ancaman sekarang itu lebih non militer, dan kompleks, resikonya tinggi, dan tidak menentu," katanya.

Menurutnya, pembahasan UU itu adalah pembahasan yang sifatnya di forum politik. Sehingga apa saja bisa berubah. Selain itu, dia juga menepis bahwa UU itu akan mengembalikan masa Orde Baru, dimana saat ini supremasi TNI turut serta dalam dalam mengambil kebijakan pemerintah.

"Jadi usulan dari pemerintah dibahas di dalam Pansus, kalau perlu dilakukan penyempurnaan, penyesuaian tidak masalah, ini kan baru pembahasan pertama, kalau ada yang perlu disingkronisasikan kita siap," demikian Purnomo.[rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa