MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengindikasikan akan menghentikan kerja sama dengan International Foundation for Electoral Systems (IFES), lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdaftar di Amerika Serikat.
Penghentian kerja sama ini menyusul banyaknya protes dan kecaman yang dilakukan para anggota Komisi II DPR.
Di dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU hari ini (selasa, 23/10), Komisioner KPU Hadar Gumay menuturkan bahwa tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk melanjutkan kerja sama itu.
"Kalau itu memang usulan (menghentikan kerja sama dengan IFES_, kami juga sepakat tidak akan pakai lagi teman konsultan dari SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yaitu IFES," ujar Hadar di Gedung KK II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Selasa, 23/10).
Hadar mengatakan meski kerja sama dengan IFES berhenti, tetapi aplikasi SIPOL tetap akan digunakan KPU.
"Selanjutnya akan kami kelola sendiri, walaupun sekretariat kami memiliki kemampuan yang terbatas, tetapi tidak apa-apa daripada KPU dituduh macam-macam padahal tugas kita ke depan masih banyak," jelasnya.
Menurut Hadar, keputusan bekerja sama dengan IFES sudah diperhitungkan secara matang oleh KPU. KPU juga sudah memprediksi munculnya tudingan-tudingan adanya intervensi asing. Namun, ketika itu KPU tidak punya pilihan lain karena belum ada lembaga lain yang bisa menyanggupi menyediakan aplikasi teknologi informasi yang diinginkan KPU.
"Tidak ada niatan kami memakai alat ini pakai asing tanpa mempedulikan sekuritinya. Sepenuhnya data dalam kontrol kami," tutur Hadar.
Meski Hadar sudah menyatakan akan menghentikan kerja sama itu, namun Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan pihaknya harus melakukan evaluasi terlebih dulu dengan pemerintah.
"Harus evaluasi dulu karena ini kan melibatkan kerja sama antar pemerintah dan menyangkut nama bangsa," kelak Husni.
Sebelumnya, Anggota Komisi II mertanyakan alasan KPU memutuskan bekerja sama dengan IFES dalam pengadaan SIPOL. Pasalnya, sebagai penyelenggara pemilu yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, KPU harusnya independen dari intervensi asing. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA