RUU Keamanan Nasional tidak akan mengembalikan negara kepada pola Orde Baru.
Demikian disampaikan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Selasa, 23/10).
"Tidak betul itu," tegasnya.
Justru, sambung Purnomo, kalau tidak ada UU Kamnas, berarti UU Keadaan Bahaya yang dibuat pada tahun 1959 masih berlaku.
"Kita stop hal itu dengan UU Kamnas, supaya supremasi sipil tetap ada. Jadi tolong dibaca betul draft dari RUU Kamnas tersebut," pinta dia.
Purnomo juga menjelaskan bahwa supermasi TNI seperti Orde Baru tidak akan ada lagi. "Sayajamin hal itu tak akan terjadi," tambahnya.
"Saya juga sudah tanyakan teman-teman TNI satu persatu dan mereka mengatakan, 'Pak, kita (TNI) sekarang akan ikut politik pemerintah, tidak ada itu pemikiran TNI, seperti orde baru'," papar Purnomo seraya menggulang jawaban teman-teman TNI. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA