MBC. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfie Hasan Ishaaq, mengatakan pihaknya tak memiliki kewajiban untuk merehabilitasi Mukhamad Misbakhun, mantan anggota DPR yang dikriminalisasi dan terlanjur dipecat namun belakangan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebaliknya, Luthfie menyebutkan agar Pemerintah yang wajib melaksanakan proses rehabilitasi terhadap Misbakhun.
"Tugas rehabilitasi itu bukan tugas partai, itu tugas pemerintah," kata Luthfie di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10).
Presiden PKS itu mengaku pihaknya sedang mempelajari teknis UU terkait perintah Mahkamah Agung (MA) untuk merehabilitasi nama dan kedudukan Misbakhun. Sampai saat ini, Lutfi yang merupakan anggota Komisi I DPR-RI mengklaim pihaknya terus berkomunikasi dengan Misbakhun untuk membicarakan masalah itu.
Misbakhun sendiri telah mengirim surat sebanyak dua kali menanyakan langkah-langkah apa yang akan diambil fraksi dan Pimpinan PKS terkait kebebasannya.
"Soal dia kirim surat, itu administrasi saja. Kalau komunikasi berjalan seperti biasa," kata Luthfie.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Luthfi, Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Siddin, mengatakan harus dibedakan rehabilitasi terhadap Misbakhun pasca keluarnya putusan MA.
Kalau sebagai warga negara, rehabilitas Misbakhun memang adalah tanggung jawab Pemerintah. Sementara untuk rehabilitasi sebagai anggota DPR, maka sangat bergantng dengan bagaimana sikap parpolnya, dalam hal ini PKS.
"Jadi itu bergantung pada parpolnya, mau mengembalikan atau tidak. Tak bisa disalahkan presiden kalau parpol tak mau mengembalikannya," kata Irmanputra Siddin di Jakarta, Selasa (23/10).
Irman melanjutkan dirinya bukan bermaksud menyatakan bahwa masih tersisa tanggung jawab yang harus ditanggung PKS dalam hal merehabilitasi Misbakhun.
Hanya saja, menurut dia, kalau Misbakhun memang mau dikembalikan ke DPR, maka Konstitusi memberi 'karpet merah' untk pelaksanaannya.
"Kalau parpol itu mau mengembalikan dia ke DPR, tak ada masalah di Konstitusi kita. Tentunya selama masih dalam periode keanggotaan di 2009-2014. Kecuali setelah 2014, hak itu tak bisa dikembalikan," tegas Irman.
Misbakhun adalah inisiator Pansus Hak Angket Bank Century DPR, yang dikriminalisasi lewat tuduhan pemalsuan letter of credit (LC) dimiliki PT. Selalang Prima yang ditempatkan di Bank Century. Tuduhan ini terjadi saat Misbakhun gencar mendorong penuntasan kasus dana talangan Bank Century.
Misbakhun sempat divonis penjara setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Misbakhun telah menjalani hukuman itu.
Saat itu, PKS mengajukan proses pemecatan Misbakhun dari DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun, di proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis.
Putusan PK yang keluar 27 Juli 2012 itu menyatakan "Mukhamad Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu membebaskannya dari dakwaan tersebut, serta memulihkan hak Misbakhun dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya."
Misbakhun diketahui sudah mengirim surat sebanyak dua kali kepada pimpinan fraksi dan partai PKS, mempertanyakan sikap mereka atas perintah MA merehabilitasi dirinya.
Pekan lalu, Misbakhun juga meluncurkan buku berjudul "Melawan Takluk Perlawanan dari Penjara Century" di Hotel Atlet Century, Jakarta. Di bukunya itu, Misbakhun bercerita alasan penahanan dirinya adalah karena melawan SBY. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA