post image
KOMENTAR
MBC.  Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, menyampaikan laporan mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komnas HAM Periode 2012-2017 dalam sidang Paripurna DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 23/10).

Dalam laporannya, Pasek mengatakan telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka melaksanakan fit and proper test terkait seleksi komisioner Komnas HAM.

Pertama, pada tanggal 12 September 2012, Komisi III DPR mengundang Komnas HAM dan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka meminta penjelasan dan klarifikasi terkait adanya gugatan perdata salah satu calon yang tidak lolos seleksi administrasi dan juga seputar adanya temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Pansel tersebut.

Kedua, pada tanggal 24 September 2012, Komisi III mengadakan Rapat Konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) mengenai proses gugatan perdata tersebut.

Tiga, pada tanggal 3 Oktober 2012, setelah adanya Putusan Sela PN Jakarta Pusat yang telah menolak permohonan gugatan perdata dari salah satu calon yang tidak lolos seleksi administrasi tersebut, maka dalam rapat internal Komisi III DPR RI, diambil keputusan untuk melanjutkan fit and proper test terhadap para calon tersebut.

Keempat, tanggal 11 Oktober 2012 telah dilaksanakan pembuatan makalah dan pengambilan nomor urut fit and proper test oleh calon anggota Komnas HAM.

Kelima, pada tanggal 15 - 19 Oktober 2012 dilakukan fit and proper test terhadap 30 calon anggota Komnas HAM tersebut.

Enam, pada tanggal 22 Oktober 2012, sebelum dilakukan pemilihan dan penetapan terhadap 30 calon anggota Komnas HAM Periode 2012 - 2017, Komisi III DPR terlebih dahulu melakukan rapat pleno intern untuk menentukan jumlah calon yang akan dipilih dan ditetapkan. Berdasarkan kesepakatan bersama, Komisi III DPR memilih dan menetapkan sebanyak 13 dari 30 calon kandidat tersebut.

"Ketiga belas orang tersebut antara lain Sandrayati Moniaga, Manager Nasution, Natalius Pigai, Dr. Otto Nur Abdullah, Dr. Ansori Sinungan, Muhammad Nurkhoiron, M. Imdadun Rahmat, Siane Indriani, Prof. Dr. Hafid Abbas, Roichatul Aswidah, Siti Noor Laila, Dianto Bachriadi dan Nurkholis," ujar Pasek.

Selain mempersilahkan ke-13 calon untuk maju ke depan, dalam laporannya Pasek juga melampirkan keanggotaan Komnas HAM dalam periode-periode sebelumnya. Terakhir ia berharap ke-13 orang yang sudah ditetapkan ini untuk ditetapkan dalam sidang paripurna DPR.

"Demikian laporan Komisi III DPR mengenai hasil Pelaksanaan fit and proper test terhadap 30 calon anggota Komnas HAM Periode 2012 - 2017, guna ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR pada hari ini dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan ditetapkan 13 anggota Komnas HAM Periode 2012 - 2017," tutup Pasek. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa