MBC. Fraksi Partai Golkar akan kembalikan draft RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) kepada pemerintah. Pasalnya, terdapat beberapa pasal yang dianggap akan merusak sistem demokrasi yang sudah dibangun.
"Kita akan mengembalikan ini dengan sejumlah argumentasi untuk pemerintah," kata anggota anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi Golkar Yorris Raweyai, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 23/10).
Pengembalian draft ini, lanjut Yorris, sudah menjadi komitmen Pansus agar pemerintah memperbaikinya terlebih dahulu. Yorris juga menjelaskan sejak reformasi, di dalam RUU Kamnas itu ada 13 UU yang harus diakomodir dalam UU Kamnas.
"Jadi dalam UU itu pemerintah harus mampu mengakomodir 13 UU itu yang punya kaitan langsung dengan RUU Kamnas itu," kata Yorris, sambil mengatakan bahwa UU yang harus diakomodir dalam RUU Kamnas itu adalah UU TNI, UU Polri, UU Intel, UU PKS, UU Kesehatan dan UU Bencana.
"Jadi itu harus jadi satu, baru bisa kita bilang itu produk Kamnas. Ini kan baru bicara keamanan dari sisi lingkungan," demikian Yorris. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA