Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memundurkan jadwal pengumuman hasil verifikasi adminstratif yang sedianya akan dilakukan hari ini menjadi 25 Oktober sangat disayangkan. Pengunduran ini akan mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi siapapun untuk mengecek kesahihan pelaksanaan verifikasi ala KPU.
"Sebab, sesuai jadwal, pada tanggal 26 Oktober, tahapan verifikasi sudah bergeser ke tahapan verifikasi faktual. Artinya tak ada jeda antara verifikasi adminstratif ke faktual," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 23/10).
Padahal, ungkap Ray, ada kemungkinan diskualifikasi parpol dalam penentuan masuk ke verifikasi faktual. Dengan begitu, parpol yang mungkin akan dinyatakan tidak lolos adminstrasi akan kehilangan waktu objektif untuk melakukan upaya-upaya advokasi dan objektifikasi atas kinerja KPU.
"Bukan hanya parpol, masyarakat juga dengan sendirinya kehilangan kesempatan yang sama," tegas Ray, yang juga aktivis pro-demokrasi.
Menurut Ray, pengunduran ini sekaligus menyisakan masalah, yang salah satunya bila kemungkinan ada gugatan atas hasil verifikasi mka akan menyulitkan, baik para penggugat maupun tergugat. Dan KPU, seperti biasa, bisa saja akan berdalih bahwa tahapan sudah dilaksanakan dan tak mgkin diundur.
"Tapi jelas cara-cara ini bukanlah cara elegan dalam mengelola pemilu,. Agar suasana objektif dan fairness terjaga, KPU sebaiknya menyediakan waktu, dimana berbagai gugatan atas kinerja mereka terlayani secara patut. Jelas, akan ada pengabaian atas kemungkinan adanya gugatan terhadap verifikasi adminstratif," jelas Ray.
Ray menambahkan, pengunduran jadwal ini juga akan berimplikasi pada kesiapan KPU dan KPUD untuk melakukan verifiksi faktual. Karena hanya berbilang jarak hitungan jam, dan sulit membayangkan bagaimana mekanisme verifikasi faktual tersebut dilakukan. Misalnya, bagaimana distribusi informasi, model, kesiapan KPUD, komunikasi dengan calon yang diverifikasi faktual, undangan untuk masy dan pengawas, dan sebagainya. Dan ini merupakan turunan masalah yang menyertai pengundurn ini.
"Di luar itu, KPU jangan menyalahkn adanya dugaan permainan di balik pengunduran ini. Dua hari masa pengunduran berpotensi melahirkan negosiasi. Kita berharap KPU tidak menjawabnya dengan kata normatif, atau bahkan malah menyudutkan kecurigaan masyarakat sebab semuanya berasal dari kinerja KPU," demikian Ray. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA