Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan soal status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bagi sistem pendidikan nasional. Sebab, RSBI dinilai gagal dan tidak berjalan sebagaimana cita-cita awal pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun diminta untuk segera mengevaluasi status sekolah tersebut. Hal itu dikatakan pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rahmatullah.
"Sekolah RSBI harus segera diputuskan oleh MK. Pasalnya, sekolah itu dianggap telah menyimpang dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," ujar Rahmat saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.
Rahmat berharap, MK bisa segera memutuskan sekolah RSBI dihapus. Dia juga minta DPR dan pemerintah menindak tegas dengan mencabut izin RSBI nakal yang terbukti melakukan penyimpangan dalam sistem pendidikan.
"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terhadap sekolah RSBI. Kritikan mulai mahalnya biaya, kualitas pengajar serta tidak transparannya manajemen sekolah tersebut," jelas Rahmat
Menurut dia, RSBI sebaiknya dihapuskan karena sama sekali tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. "Kualitas sekolah ini juga tidak sama dengan sekolah internasional, yang ada malah melahirkan kesenjangan kasta," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR bidang Pendidikan Raihan Iskandar menyatakan, implementasi sekolah ini malah membentuk diskriminasi dalam pendidikan. Politisi PKS ini mengatakan, banyak sekolah yang memiliki label RSBI, tetapi belum memiliki standar maksimal pendidikan. Sehingga penghapusan RSBI dianggap tepat.
Iskandar, mengatakan, pemerintah mestinya fokus pada pemerataan peningkatan mutu pendidikan. "Tanpa label-label internasional yang membuat sekolah unggulan justru jadi eksklusif," ujar Raihan.
Menurut Raihan, DPR sedang merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Termasuk soal pasal yang mengatur RSBI/SBI yang justru menyimpangkan arah pendidikan nasional.
"Pendidikan bermutu seharusnya dinikmati semua anak bangsa dan tidak diskriminatif seperti sekarang ini," kitiknya.
Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mendesak pemerintah membuat tahapan yang lebih rasional dan realistis pada sekolah berlabel RSBI. Pasalnya, syarat yang ditentukan pemerintah pada sekolah yang ingin naik kelas menjadi SBI dinilai sangat berat.
Misalnya, syarat tenaga pendidik atau guru di Sekolah Dasar (SD) yang 10 persennya harus memiliki gelar S2 atau S3 dari program studi terakreditasi. Hal ini semakin berat lantaran 49 persen program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia tidak terakreditasi atau sudah kedaluwarsa akreditasinya.
"Itu baru SD, bagaimana SMP dan SMA. Aturan tersebut harus segera diubah dan pemerintah harus realistis," pintanya.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengaku, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait sekolah RSBI di beberapa sekolah yang belum memperlihatkan perkembangan yang mengarah pada standar internasional. Bahkan, katanya, evaluasi tersebut akan berdampak pada pengembalian status semula sekolah tersebut.
"Jika memang tidak menunjukkan perkembangan, maka akan dilakukan pencabutan label RSBI dan mengembalikan ke status reguler,"jelas Haryono.
Perkembangan tersebut, meliputi standar pembelajaran, sarana dan prasarana, hingga jaringan dengan berbagai sekolah internasional di luar Indonesia. Karena, RSBI dibentuk untuk memberikan kekhususan yang diunggulkan dari sekolah.
MK pada 15 Mei lalu telah menggelar sidang uji materi Undang-Undang Sisdiknas tentang RSBI. Namun hingga kini, nasib dan kelanjutan RSBI itu belum diputuskan MK. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA