post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutuskan soal status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bagi sistem pendidikan nasional. Sebab, RSBI dinilai gagal dan tidak berjalan sebagaimana cita-cita awal pemerintah untuk memperbaiki sistem pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun diminta untuk segera meng­eva­luasi status sekolah terse­but. Hal itu dikatakan pengamat pen­didikan dari Universitas Ne­geri Jakarta (UNJ) Rahmatullah.

"Sekolah RSBI harus segera diputuskan oleh MK. Pasalnya, sekolah itu dianggap telah me­nyim­pang dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sis­diknas)," ujar Rahmat saat di­kon­tak Rakyat Merdeka, kemarin.

Rahmat berharap, MK bisa se­gera memutuskan sekolah RSBI dihapus. Dia juga minta DPR dan pe­merintah menindak tegas de­ngan mencabut izin RSBI nakal yang terbukti melakukan penyim­pangan dalam sistem pendidikan.

"Selama ini banyak keluhan dari masyarakat terhadap sekolah RSBI. Kritikan mulai ma­hal­nya biaya, kualitas pengajar serta ti­dak transparannya manajemen se­kolah tersebut," jelas Rahmat

Menurut dia, RSBI sebaiknya dihapuskan karena sama sekali ti­dak berkorelasi dengan pe­ning­katan mutu pendidikan nasional. "Kualitas sekolah ini juga tidak sa­ma dengan sekolah interna­sio­nal, yang ada malah melahir­kan kesenjangan kasta," ujarnya.

Anggota Komisi X DPR bi­dang Pendidikan Raihan Iskan­dar menyatakan, implementasi seko­lah ini malah membentuk dis­kri­minasi dalam pendidikan. Politisi PKS ini mengatakan, ba­­nyak sekolah yang memiliki la­bel RSBI, tetapi belum memi­liki standar maksimal pendi­dikan. Sehingga penghapusan RSBI dianggap tepat.

Iskandar, mengatakan, pe­me­rintah mestinya fokus pada pe­me­rataan peningkatan mutu pen­di­dikan. "Tanpa label-label inter­nasional yang membuat sekolah unggulan justru jadi eksklusif," ujar Raihan.

Menurut Raihan, DPR sedang merevisi Undang-Undang Sis­tem Pendidikan Nasional (Sis­dik­nas). Termasuk soal pasal yang me­ngatur RSBI/SBI yang jus­tru me­nyimpangkan arah pendidikan nasional.

"Pendidikan bermutu seha­rus­nya dinikmati semua anak bang­sa dan tidak diskriminatif seperti se­karang ini," kitiknya.

Anggota Komisi X DPR Fer­dian­syah mendesak pemerintah mem­buat tahapan yang lebih ra­sional dan realistis pada seko­lah  berlabel RSBI. Pasalnya, sya­rat yang ditentukan peme­rintah pada se­kolah yang ingin naik kelas men­jadi SBI dinilai sangat berat.

Misalnya, syarat tenaga pen­didik atau guru di Sekolah Dasar (SD) yang 10 persennya harus memiliki gelar S2 atau S3 dari program studi terakreditasi. Hal ini semakin berat lantaran 49 persen program studi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia tidak terakreditasi atau sudah kedaluwarsa akreditasinya.

"Itu baru SD, bagaimana SMP dan SMA. Aturan tersebut harus segera diubah dan pemerintah harus realistis," pintanya.

Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengaku, pi­hak­nya tengah melakukan eva­lu­asi terkait sekolah RSBI di be­be­rapa sekolah yang belum mem­per­lihatkan perkembangan yang mengarah pada standar inter­nasional. Bahkan, katanya, eva­luasi tersebut akan berdampak pada pengembalian status semu­la sekolah tersebut.

"Jika memang tidak me­nun­juk­kan perkembangan, maka akan dilakukan pencabutan label RSBI dan mengembalikan ke status reguler,"jelas Haryono.

Perkembangan tersebut, me­liputi standar pembelajaran, sa­rana dan prasarana, hingga jari­ngan dengan berbagai sekolah internasional di luar Indonesia. Karena, RSBI dibentuk untuk memberikan kekhususan yang diunggulkan dari sekolah.

MK pada 15 Mei lalu telah meng­gelar sidang uji materi Un­dang-Un­dang Sisdiknas ten­tang RSBI. Namun hingga kini, nasib dan kelanjutan RSBI itu belum diputuskan MK. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas