Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan angin segar Pertamina dalam peluang mendapatkan hak pengelolaan Blok Mahakam yang akan habis 2017.
"Di 2017 semua barang yang ada di situ akan menjadi milik negara. Karena Pertamina milik negara, memenuhi atau tidak, Pertamina harus diberikan kekuasaan untuk mengelola blok tersebut," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Namun, lanjut Rudi, Pertamina tidak bisa sendiri mengelola blok tersebut sendiri. Pertamina tetap harus mengandeng mitra lain, termasuk BUMD dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Saat ini penguasaan pengelolaan blok Mahakam masih digodok, minimal Pertamina mendapat 51 persen penguasaan, tetapi masih digodok lagi 51-71 persen yang didalamnya ada juga memberikan pengelolaan bagi BUMN. Sedangkan untuk 30 persen lagi diberikan kepada Total dan Inpex," beber Rudi.
Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga setuju ladang gas Blok Mahakam untuk Pertamina.
"Hati kecil saya, harus 100 persen masuk Pertamina ladang gas Blok Mahakam yang akan berakhir kontrak asingnya tahun 2017. Tetapi keputusan kontrak tersebut bukan di tangan saya," ujar Dahlan di Makassar, Minggu (21/10).
JK yang lebih dahulu menjadi pembicara menyatakan, setuju Pertamina ambil alih Blok Mahakam dan kontrak tidak perlu diperpanjang, sebab tenaga ahli kita dalam perusahaan asing itu banyak. Sedangkan tenaga ahli asing jumlahnya sedikit, sehingga Pertamina pasti bisa mengelolanya dengan baik.
"Tidak sulit mengelola Blok Mahakam, sebab tinggal dilanjutkan. Bukan investasi awal," ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Doktor Ekonomi Indonesia (ADEI) Prof Dr H Muh Asdar mengatakan, Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi 2.200 juta kaki kubik per-hari.
Cadangan blok ini sekitar 27 triliun cubic feet (tef) dan sejak tahun 1970-2011. Sebagian telah dieksploitasi dengan pendapatan kotor sekitar 100 miliar dolar AS atau Rp 900 triliun. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA