post image
KOMENTAR
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik berharap, beroperasinya PLTU Cirebon Electric Power (CEP) Cirebon menambah paso­kan energi dalam negeri.

Menurut dia, kebutuhan energi yang selalu bertambah setiap tahun, harus dibarengi dengan penambahan infrastruktur.

“Kita pantau semua. Kita ha­rap­kan juga energi baru ter­ba­rukan semakin berkembang. Ja­ngan cuma tender dan tender. Setiap bulan pokoknya harus ada peletakan batu pertama atau  pe­resmian infrastruktur energi,” ujar Wacik di Cirebon, pekan lalu.

Menurut menteri asal Partai Demokrat itu, pemerintah juga ber­usaha meningkatkan infra­struk­tur dan kerja sama dengan swas­ta guna memenuhi kebu­tu­han energi. Apalagi ekonomi ma­s­ya­rakat yang makin me­ning­kat, maka kebutuhan energi juga akan semakin meningkat pula.

Karena itu, Wacik meng­ins­truksikan kepada jajarannya un­tuk selalu memantau perkem­bangan infrastruktur energi.

Presiden Direktur Cirebon Elec­tric Power (CEP) Takeo Nakata mengatakan, PLTU dengan 660 MW ini dibangun dengan skema Independet Power Producer (IPP) oleh konsorsium Indika Energi Tbk, Marubeni Corpo­ration, Korea Midland Power Company dan Samtana Co. Ltd dengan investasi 850 juta dolar AS atau sekitar Rp 7,6 triliun.

“PLTU ini terbesar di Jawa Ba­­rat. Berdasarkan perjanjian jual beli dengan PLN, setelah ber­ope­rasi, maka PLTU Cirebon ini akan memasok listrik ke jaringan Jawa dan Bali selama 30 tahun,” kata Nakata.

Namun, pemerintah dinilai be­lum tepat dan berani me­laksa­na­kan roadmap dan me­ngam­bil ke­bijak­an energi. Karena itu, pe­me­rintah diminta merombak su­su­nan kebi­jakan energi agar le­bih berorintasi pada kedaulatan dan ketahanan energi nasional.

“Selama ini pemerintah tidak mempunyai political will dalam melaksanakan roadmap kebija­kan energi yang mereka buat. Ke­­bijakan yang ada saat ini masih lebih mementingkan kepenting­an asing,” kata Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa.

Oleh sebab itu, beberapa atur­an yang tecantum dalam kebi­jakan energi di sektor hulu dan hilir perlu dirombak agar lebih meng­uta­makan kepentingan do­mestik. Seperti, merevisi Un­dang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Migas dan UU No. 4/2009 tentang Mi­neral dan Batu­bara (Minerba).

Selanjutnya, memberikan prio­ritas kepada BUMN untuk me­ngelola dan menye­lengga­rakan industri pertambangan na­sional. Kemudian memprio­ri­taskan peng­gunaan sumber-sumber energi primer seperti mi­nyak, gas dan batubara untuk kepentingan domestik.

 “Itu yang harus dilakukan pe­merintah jika ingin ada pe­ning­katan produksi yang ba­kal diikuti peningkatan pene­rimaan negara,” ujar Ali. [rmol/hta]



 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi