MBC. Komunitas Pengusaha Antisuap Indonesia (Kupas) dan Gerakan Nasional Indonesia Berintegritas (GNIB) mempertanyakan sikap Presiden SBY yang tidak kunjung merespon gagasan pemberlakuan UU Pembuktian Terbalik Murni (UU-PTM). Padahal UU tersebut bisa untuk menanggulangi korupsi yang kian merajalela
Demikian dusamnpaikan Ketua Kupas yang juga Koordinator GNIB, Ai Mulyadi Mamoer, dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 22/10).
Kata Ai, Kupas dan GNIB sudah mengirimkan surat berisi gagasan pemberlakukan UU Pembuktian Terbalik Murni ke SBY sejak 23 April silam. Hal ini dialkukan karena dalam dua kali kampanye Pilpresnya di tahun 2004 dan 2009, SBY menjanjikan program pemberantasan korupsi. Apalagi SBY juga sudah berkali-kali menyatakan akan memimpin langsung perang melawan korupsi.
"Sayangnya, sampai kini janji-janji kampanye dan pernyataan perang melawan korupsi itu tidak kunjung terbukti," keluh Ai.
Sementara itu, Ketua Kupas bidang Good Corporate Governance (GCG) Utama Kayo menjelaskan, sebetulnya Kupas dan GNIB sudah pesimistis terhadap komitmen pemerintah, khususnya SBY selaku presiden, dalam hal pemberantasan korupsi. Pasalnya, dari waktu ke waktu kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat publik kian merajalela. Sementara pelantikan dan promosi terpidana korupsi sebagai pejabat seperti belum lama ini terjadi, makin menunjukkan bukti rendahnya komitmen pemerintah memberantas korupsi.
"Dalam surat ke SBY per 23 April silam, kami bahkan memberi semacam tenggat waktu, agar SBY setidaknya memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pembuktian Terbalik Murni ini pada 17 Agustus 2012 karena kami tahu, tidak mudah melahirkan UU. Tapi jangankan berusaha memenuhi tenggat waktu tersebut, merespon pun sama sekali tidak dilakukannya," ungkap Utama Kayo. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA