Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dan menutup 83 sindikat penjualan obat palsu lewat website/internet. Pelaksanaan operasi dan pemeriksaan dilakukan melalui empat sarana distribusi, yaitu tiga sarana di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan satu sarana di Provinsi Yogyakarta.
Kepala BPOM Lucky S Slamet mengungkapkan, jumlah situs peredaran obat ilegal jauh lebih banyak dibanding tahun lalu. Dari operasi pangea IV pada 2011, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 30 website yang mempromosikan obat ilegal.
“Dalam situs tersebut telah teridentifikasi menawarkan dan memasarkan produk obat ilegal termasuk, obat-obat yang dilarang dijual,” jelas Lucky.
Atas hasil ini, pihaknya mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokit website tersebut.
“Bahkan, sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, dua orang pelaku yang memasarkan produk obat ilegal secara online telah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk selanjutnya diproses pro-justitia,” ungkapnya.
Adapun modusnya, kata Lucky, mirip model usaha Multilevel Marketing (MLM). Setelah itu, pembeli akan diberikan contoh-contoh obat lewat website. Obat tersebut tidak satu pun yang terdaftar di BPOM.
Dia menegaskan, penertiban obat ilegal ini telah dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol yang diberi sandi Operasi Pangea, yaitu suatu aksi internasional yang dilakukan dalam satu minggu dengan sasaran penjualan produk obat palsu dan ilegal secara online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan situs-situs yang menjual obat ilegal dan palsu,” imbaunya.
Operasi obat ini dilakukan bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Diharapkan, praktik penjualan obat ini bisa dihindari demi menjaga kesehatan. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA