post image
KOMENTAR
MBC.  Sebanyak 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dideportasi dari negara tempat bekerjanya yakni Suriah, Uni Emirat Arab dan Malaysia.

Belasan TKI ini dipulangkan secara paksa karena ilegal, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim, Jumat (19/10).

"Dari hasil pendataan yang kami lakukan sampai Oktober ini ada 13 TKI yang dipulangkan ke Kabupaten Sukabumi mereka berasal dari Suriah dan UEA, sementara satu lagi TKI yang dipulangkan dari Malaysia masih dalam pendataan kami," katanya lagi.

Menurut Aam, dari 13 TKI yang sudah terdata oleh pihaknya sebanyak lima TKI dideportasi dari Suriah dan delapan TKI dideportasi dari UEA. Mereka dipulangkan dari negara tempat bekerjanya karena tidak memiliki surat-surat ketenaga kerjaan, bahkan ada diantara mereka yang menggunakan identitas palsu.

Lebih lanjut, informasi yang diperoleh pihaknya, mereka seluruhnya adalah korban perdagangan manusia, bahkan untuk memulangkan para TKI bermasalah ini cukup sulit karena disnakertrans tidak memiliki data mereka. "Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Kementerian Luar Negeri dan Keduataan Besar Indonesia di negara yang terdapat TKI asal Kabupaten Sukabumi," tambahnya.

Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan pendataan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri, karena cukup banyak mereka yang diberangkatkan melalui jalur ilegal seperti jadi korban perdagangan manusia.

"Sebenarnya kami sudah memperketat penyaluran calon TKI yang ingin bekerja di luar negeri, tetapi masih cukup banyak mereka yang mudah teriming-imingi oleh oknum calo sehingga mereka berangkat melalui jalur ilegal," kata Aam.

Sementara, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan, dari informasi yang diperoleh pihaknya di Malang, Jawa Tengah ada satu TKW asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi atas nama Lina dideportasi dari Malaysia karena ilegal.

"Lina juga sempat dipenjara selama satu bulan di Malaysia karena masalah ketenagakerjaan. Menurut Informasinya, Lina bekerja sudah enam bulan di Malaysia di salah satu restauran," kata Jejen. [ant/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa