DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan. Keberadaan Perum Bulog diserahkan kepada pemerintah.
Pengesahaan RUU Pangan yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, mengalami tarik ulur antara pemerintah terkait keberadaan Bulog. Pasalnya, dalam rancangan tersebut DPR mengusulkan dibentuknya lembaga baru yang mengurusi ketahanan pangan.
Kemarin, dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung akhirnya mensahkan RUU pangan.
Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan, dalam pasal 129 RUU Pangan disebutkan, dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional maka dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan.
Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan akan diatur dalam peraturan Presiden.
“Tugasnya melaksanakan tugas pemerintah di bidang ketahanan pangan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Lembaga tersebut juga bisa mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan pokok. “Itu diatur dalam pasal 128,” katanya.
Lalu bagaimana dengan nasib Bulog, politisi PPP ini mengatakan, dengan adanya lembaga ini maka keberadaan Bulog akan diserahkan kepada pemerintah, apakah akan dilebur di ke lembaga baru ini atau dipertahankan.
“Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Pertahanan Pangan akan dilebur dalam badan baru ini. Sedangkan Bulog diserahkan kepada pemerintah. Tapi badan ketahanan pangan akan menjadi holdingnya,” jelasnya.
Menurut Romahurmuziy, Bulog bisa saja dipertahankan dan hanya menjadi operasional. DPR memberikan waktu selama tiga tahun untuk segera membentuk badan baru tersebut.
Dia menambahkan, tugas badan ketahanan pangan tidak hanya menjaga ketahanan pangan saja, tapi juga melakukan penyidikan di bidang pangan.
“Impor juga diatur ketat dalam undang-undang ini. Jadi tidak bisa sembarangan impor. Sedangkan untuk masalah label halal akhirnya disepakati tetap diatur,” katanya.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengatakan, Bulog akan tetap dipertahankan mengurusi penanganan pangan sambil menunggu terbentuknya badan ketahanan pangan yang baru.
Dirut Bulog Sutarto Alimoeso menegaskan, Bulog siap ditunjuk sebagai badan yang mengatur ketahanan dan menjaga stabilitas pangan, mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (konsumen). Sebagai BUMN, pihaknya telah melaksanakan tugasnya sebagai stabilisator pangan.
“Selama ini, kami menghadapi kendala karena koordinasi antar sektor tidaklah mudah. Kita perlu organisasi yang betul-betul mempunyai regulasi pelaksana pangan. Nantinya, badan otoritas pangan betul-betul bertanggung jawab terhadap pangan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto mengatakan, tarik ulur pembahasan RUU Pangan memang sangat kuat. Apalagi, poin terpentingnya adalah pembentukan lembaga baru yang tugasnya menjaga ketahanan pangan yang akan menggantikan peran Bulog.
“Tentu ada pihak-pihak yang merasa akan terganggu dengan keberadaan lembaga tersebut karena akan berdampak pada bisnisnya,” ujar Sugiyanto.
Dia juga mengingatkan agar ada lembaga pengawas terhadap lembaga baru ini karena perannya sangat besar dan rawan penyimpangan.
Sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Ahmad Suryana menilai, RUU Pangan yang baru lebih komprehensif dari undang-undang sebelumnya. Aturan ini mengatur soal ketahanan pangan hingga unit terkecil rumah tangga. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA