post image
KOMENTAR
DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan. Keberadaan Perum Bulog diserahkan kepada pemerintah.

Pengesahaan RUU Pangan yang akan menggantikan Un­dang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, mengala­mi tarik ulur antara pemerintah ter­kait keberadaan Bulog. Pa­salnya, dalam rancangan terse­but DPR mengusulkan diben­tuk­nya lem­baga baru yang me­ngu­rusi keta­hanan pangan.

Kemarin, dalam sidang pari­purna yang dipimpin Wakil Ke­tua DPR Pramono Anung akhir­nya mensahkan RUU pangan.

Ketua Komisi IV DPR Roma­hurmuziy mengatakan, dalam pa­sal 129 RUU Pangan dise­but­kan, dalam rangka mewujudkan ke­dau­latan pangan, kemandi­rian pangan, dan ketahanan pa­ngan nasional maka dibentuk lembaga pemerintah yang mena­ngani bidang pangan.

 Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan akan diatur dalam peraturan Presiden.

“Tu­gas­nya melaksanakan tu­gas pe­merintah di bidang ke­ta­hanan pangan,” katanya kepa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Lembaga tersebut juga bisa me­ngusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khu­sus kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang Pa­ngan untuk melaksanakan pro­duk­si, penga­daan, penyimpanan dan  distribusi pangan pokok. “Itu di­atur dalam pasal 128,” katanya.

Lalu bagaimana dengan nasib Bulog, politisi PPP ini me­nga­ta­kan, dengan adanya lem­baga ini maka keberadaan Bulog akan di­serahkan kepada peme­rintah, apakah akan dilebur di ke lem­baga baru ini atau diper­ta­hankan.

“Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Pertahanan Pangan akan dilebur dalam badan baru ini. Sedangkan Bulog diserahkan kepada pemerintah. Tapi badan ketahanan pangan akan menjadi holdingnya,” jelasnya.

Menurut Romahurmuziy, Bu­log bisa saja dipertahankan dan hanya menjadi operasional. DPR memberikan waktu selama tiga tahun untuk segera membentuk badan baru tersebut.

Dia menambahkan, tugas ba­dan ketahanan pangan tidak ha­nya menjaga ketahanan pangan saja, tapi juga melaku­kan penyi­dikan di bidang pangan.

“Impor juga diatur ketat da­lam undang-undang ini. Jadi ti­dak bi­sa sembarangan impor. Se­dang­kan untuk masalah label halal akhirnya disepakati tetap diatur,” katanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Sus­wono mengatakan, Bulog akan tetap dipertahankan mengu­rusi pe­nanganan pangan sambil me­nunggu terbentuknya badan ke­ta­hanan pangan yang baru.

Dirut Bulog Sutar­to Alimoeso menegaskan, Bulog siap ditun­juk sebagai badan yang menga­tur ketahanan dan menjaga sta­bilitas pangan, mu­lai dari hulu (produksi) hingga hi­lir (konsu­men). Sebagai BUMN, pihaknya telah melak­sanakan tugasnya se­bagai sta­bilisator pangan.

“Selama ini, kami mengha­da­pi kendala karena koordinasi an­tar sektor tidaklah mudah. Ki­ta perlu organisasi yang betul-betul mempunyai regulasi pe­laksana pangan. Nantinya, ba­dan otoritas pangan betul-betul bertanggung jawab terhadap pangan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Masya­rakat Pemantau Kebijakan Ek­sekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyan­to mengatakan, tarik ulur pem­bahasan RUU Pangan memang sangat kuat. Apalagi, poin ter­pentingnya adalah pem­ben­tukan lembaga baru yang tugas­nya menjaga ketahanan pangan yang akan menggantikan peran Bulog.

“Tentu ada pihak-pihak yang merasa akan terganggu dengan keberadaan lembaga tersebut karena akan berdampak pada bisnisnya,” ujar Sugiyanto.

Dia juga mengingatkan agar ada lembaga pengawas terhadap lembaga baru ini karena pe­ran­nya sangat besar dan rawan pe­­nyim­pangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Ahmad Sur­yana menilai, RUU Pangan yang baru lebih komprehensif dari undang-undang sebelumnya. Aturan ini mengatur soal keta­hanan pangan hingga unit ter­kecil rumah tangga.  [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa