post image
KOMENTAR
DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan. Keberadaan Perum Bulog diserahkan kepada pemerintah.

Pengesahaan RUU Pangan yang akan menggantikan Un­dang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, mengala­mi tarik ulur antara pemerintah ter­kait keberadaan Bulog. Pa­salnya, dalam rancangan terse­but DPR mengusulkan diben­tuk­nya lem­baga baru yang me­ngu­rusi keta­hanan pangan.

Kemarin, dalam sidang pari­purna yang dipimpin Wakil Ke­tua DPR Pramono Anung akhir­nya mensahkan RUU pangan.

Ketua Komisi IV DPR Roma­hurmuziy mengatakan, dalam pa­sal 129 RUU Pangan dise­but­kan, dalam rangka mewujudkan ke­dau­latan pangan, kemandi­rian pangan, dan ketahanan pa­ngan nasional maka dibentuk lembaga pemerintah yang mena­ngani bidang pangan.

 Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan akan diatur dalam peraturan Presiden.

“Tu­gas­nya melaksanakan tu­gas pe­merintah di bidang ke­ta­hanan pangan,” katanya kepa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Lembaga tersebut juga bisa me­ngusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khu­sus kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang Pa­ngan untuk melaksanakan pro­duk­si, penga­daan, penyimpanan dan  distribusi pangan pokok. “Itu di­atur dalam pasal 128,” katanya.

Lalu bagaimana dengan nasib Bulog, politisi PPP ini me­nga­ta­kan, dengan adanya lem­baga ini maka keberadaan Bulog akan di­serahkan kepada peme­rintah, apakah akan dilebur di ke lem­baga baru ini atau diper­ta­hankan.

“Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Pertahanan Pangan akan dilebur dalam badan baru ini. Sedangkan Bulog diserahkan kepada pemerintah. Tapi badan ketahanan pangan akan menjadi holdingnya,” jelasnya.

Menurut Romahurmuziy, Bu­log bisa saja dipertahankan dan hanya menjadi operasional. DPR memberikan waktu selama tiga tahun untuk segera membentuk badan baru tersebut.

Dia menambahkan, tugas ba­dan ketahanan pangan tidak ha­nya menjaga ketahanan pangan saja, tapi juga melaku­kan penyi­dikan di bidang pangan.

“Impor juga diatur ketat da­lam undang-undang ini. Jadi ti­dak bi­sa sembarangan impor. Se­dang­kan untuk masalah label halal akhirnya disepakati tetap diatur,” katanya.

Menteri Pertanian (Mentan) Sus­wono mengatakan, Bulog akan tetap dipertahankan mengu­rusi pe­nanganan pangan sambil me­nunggu terbentuknya badan ke­ta­hanan pangan yang baru.

Dirut Bulog Sutar­to Alimoeso menegaskan, Bulog siap ditun­juk sebagai badan yang menga­tur ketahanan dan menjaga sta­bilitas pangan, mu­lai dari hulu (produksi) hingga hi­lir (konsu­men). Sebagai BUMN, pihaknya telah melak­sanakan tugasnya se­bagai sta­bilisator pangan.

“Selama ini, kami mengha­da­pi kendala karena koordinasi an­tar sektor tidaklah mudah. Ki­ta perlu organisasi yang betul-betul mempunyai regulasi pe­laksana pangan. Nantinya, ba­dan otoritas pangan betul-betul bertanggung jawab terhadap pangan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Masya­rakat Pemantau Kebijakan Ek­sekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyan­to mengatakan, tarik ulur pem­bahasan RUU Pangan memang sangat kuat. Apalagi, poin ter­pentingnya adalah pem­ben­tukan lembaga baru yang tugas­nya menjaga ketahanan pangan yang akan menggantikan peran Bulog.

“Tentu ada pihak-pihak yang merasa akan terganggu dengan keberadaan lembaga tersebut karena akan berdampak pada bisnisnya,” ujar Sugiyanto.

Dia juga mengingatkan agar ada lembaga pengawas terhadap lembaga baru ini karena pe­ran­nya sangat besar dan rawan pe­­nyim­pangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Ketahanan Pangan Ahmad Sur­yana menilai, RUU Pangan yang baru lebih komprehensif dari undang-undang sebelumnya. Aturan ini mengatur soal keta­hanan pangan hingga unit ter­kecil rumah tangga.  [rmol/hta]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa