post image
KOMENTAR
MBC.  Polisi pelaku penganiyaiyaan yang menyebabkan tiga mahasiswa Universitas Pamulang babak belur harus ditangkap. Jika tidak, Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus turun dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban diri.

Itu adalah tuntutan yang disampaikan mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Unswagati Cirebon yang menggelar aksi, hari ini (Jumat, 19/10).

"Menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Ini sejalan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 1 Ayat 1 UU 9/1989 tentang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Humas Forum Jabar, Ginanjar Saputra di lokasi aksi, depan Kampus III Unswagati, Jalan Terusan Pemuda.

Jadi, apa yang dilakukan mahasiswa Unpam yang menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna harus dihormati, bukan disikapi dengan aksi represif. Apalagi, alasan mahasiswa Unpam menolak petinggi Polri masuk akal, Polri tidak pantas bicara di kampus karena berlumuran darah rakyat Indonesia.

"Kami mengutuk keras kejadian yang terjadi di universitas Unpam," sambungnya.

Mahasiswa Unswagati pun menyayangkan jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi tersebut. Bahkan, insiden itu mengakibatkan Feri Irawan tertembak peluru. Bukan hanya itu mahasiswa lain bernama Mega Pradhipta dan Jundi Fajrin babak belur dan muntah darah.

"Kami mahasiswa bukan teroris dan bukan penjahat yang harus menggunakan senjata laras panjang untuk membubarkan aksi demonstrasi. Polisi sudah melenceng jauh dari kinerjanya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Sudah jelas bahwa untuk menyampaikan pendapat diperbolehkan ini sudah jelas-jelas melanggar HAM karna pihak polisi melakukan tindakan yang berlebihan pada saat mengamankan aksi demo mahasiswa," tegas Ginanjar. [rmol/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal