post image
KOMENTAR
MBC.  Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 16/2012 yang dikeluarkan pada 26 September 2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI dari Negara Penempatan Secara Mandiri ke Daerah Asal, maka, terhitung tiga bulan berikut atau mulai akhir Desember 2012, kedatangan TKI dari luar negeri yang melalui Bandara Soekarno-Hatta dibolehkan pulang langsung ke tujuannya masing-masing.

Dengan demikian, TKI tidak perlu lagi transit di Balai Pendataan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPK TKI) Selapajang, Tangerang, Banten yang selama ini difasilitasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 18/10).

Jumhur menegaskan, BNP2TKI menyambut positif adanya Permenakertrans tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepulangan TKI yang lebih mandiri sekaligus praktis.

Menurutnya, dengan terbitnya Permenakertrans itu, para TKI setibanya di Bandara Soekarno-Hatta hanya akan diproses pendataan administrasi oleh petugas BNP2TKI meliputi identitas diri, permasalahan, termasuk perusahaan yang mempekerjakannya ke luar negeri, dan selanjutnya TKI dapat mengurus upaya kepulangan sendiri sampai ke kampung halaman atau dengan dijemput pihak keluarga.

Jumhur mengatakan, untuk melaksanakan Permenakertrans itu, jajaran BNP2TKI selekasnya melakukan koordinasi antarlintas sektor melibatkan Kemenakertrans, pengelola manajemen bandara, kepolisian di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, serta unsur pemerintah daerah guna menjamin aspek kelancaran pelayanan kepulangan TKI secara langsung dengan mengutamakan kemudahan, kenyamanan, keamanan, maupun keselamatan TKI hingga ke tempat asalnya.

Namun demikian, Jumhur menjelaskan para TKI juga tidak dilarang untuk menggunakan sarana transit BPK TKI Selapajang bila membutuhkannya, mengingat gedung yang memiliki standar kenyamanan itu dibangun untuk keperluan pelayanan transit dan pendataan TKI bermasalah, selain dilengkapi armada pengangkut kepulangan TKI berikut fasilitas pendukung kebutuhan lainnya.

Sementara itu, menyangkut butir Permenakertrans yang antara lain menyebutkan, TKI diwajibkan melapor kepada Perwakilan RI di luar negeri sebelum melakukan kepulangannya secara mandiri, hal itu masih dalam kajian BNP2TKI bersama unsur tertentu. Karena terdapat fakta hampir tidak ada TKI yang melaporkan kepada berbagai Perwakilan RI untuk setiap rencana kepulangan TKI ke tanah air.

"Justru soal ini yang menyulitkan nanti di lapangan, seandainya mereka tidak menunjukkan bukti telah melapor ke Perwakilan RI. Tapi, secara pribadi saya sangat tidak keberatan dan akan mempersilahkan TKI pulang mandiri ke daerah asal walau tanpa bukti laporan ke Perwakilan RI,” ujarnya. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa