post image
KOMENTAR
MBC.  Secara bergiliran orang-orang yang pernah aktif di Permai Group menyebut anggota DPR dari fraksi PDIP, Wayan Koster, menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari konsorsium perusahaan milik M. Nazaruddin itu. Uang diberikan atas jasa Wayan menggiring proyek APBN bersama Angelina Sondakh.

Apakah Wayan siap menjalani proses hukum lebih lanjut, misalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?

"Bukan siap tidak siap, pasrahkan pada proses hukum. Saya tidak pernah terima barang itu," aku Wayan saat dihubungi wartawan, Kamis (18/10).

Seperti diketahui, kurir Permai Group Lutfie Ardiansyah memastikan paket berisi uang yang dibawanya dari Permai Group telah diterima I Wayan Koster. Pengiriman dilakukan sebanyak dua kali.

"Saya pernah ke DPR mengantar titipan, sebanyak dua kali ke ruang Wayan Koster," ujar Lutfie ketika bersaksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini Kamis (18/10).

Sebelumnya, Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis juga menyampaikan keterangan yang sama, bahwa Wayan turut menerima jatah. Hal yang sama juga disampaikan bos Permai Grup, M. Nazaruddin.

Wayan tak aneh dengan kesaksian yang disampaikan Lutfie ini.

"Itu sudah cerita lama yang katanya menerima staf saya, itu tidak pernah menerima tamu yang namanya kurir dari Yulianis, tidak pernah terima titipan," kelak Wayan. [rmol/hta]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa