Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang Wa Ode Nurhayati menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim.
Atas dua kasus yang membelitnya itu majelis hakim memvonis mantan anggota Banggar DPR itu enam tahun penjara dan dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.
"(Saya akan) Banding," ujar Wa Ode menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Sesudah sidang, Wa Ode menyatakan vonis hakim itu sesuai dengan keinginan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dan dirinya dijadikan sebagai kelinci percobaan. Meski begitu dia siap menghadapi vonis tersebut.
"Saya tawakkal dan siap menghadapi kondisi terburuk. Saya sudah biasa menghadapi situasi yang terburuk. Saya ikhlas dan yakin ini jadi pahala besar di mata Allah SWT. Saya tidak menyimpan dendam sedikitpun dan yakin Allah akan adil," tandasnya.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Wa Ode Nurhayati empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. JPU juga mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA