post image
KOMENTAR
KORUPSI ALQURAN

MBC. 
Tersangka kasus suap pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dendy datang ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB (Kamis, 18/10). Dia turun dari mobilnya dengan menggunakan tongkat, dan langsung masuk besment KPK dengan menggunanakan kursi roda.

Dendy mengaku mendatangi kantor Abraham Samad CS untuk diperiksa sebagai tersangka.

"(Iya) diperiksa sebagai tersangka," ujar Dendy menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 18/10).

Selain itu, Anak Zulkarnaen Djabar yang menggunakan celana hitam, dan kemeja putih garis-garis ini memilih mengunci mulut menanggapi pertanyaan awak media. Salah satu yang ditanya adalah, masih ada tidak anggota DPR yang terlibat dalam kasus di Kementerian Agama.

Dendy yang merupakan Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Bersama ayahnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, Dendy diduga menerima suap Rp10 miliar dalam dua proyek Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah senilai Rp 30 miliar. [rmol/hta]

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Sebelumnya

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa