Meskipun telah meminta maaf, namun Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Suhartono menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI pelaku kekerasan kepada wartawan saat jatuhnya pesawat Superhawk 200 di Pekanbaru, kemarin tetap berlanjut.
"Saya sudah mintakan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya dari prajurit yang melakukan pelanggaran tersebut," kata Agus di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/10).
Selain proses hukum umum, proses hukum di internal TNI juga akan dilakukan kepada oknum TNI tersebut.
"Kalau soal proses hukum di internal, harus menunggu prosesnya, termasuk pasal-pasal yang akan dikenakan apa dan yang lain. Namun saya tidak boleh campuri urusan penegakan hukum di lingkunan TNI. Soal pidana umum, tergantung nanti laporan yang akan dihimpun," tambahnya.
Apakah ada kemungkinan oknum tersebuit akan diskor dari institusi?
"Nanti kita lihat prosesnya seperti apa. Sama seperti proses hukum umum, semuanya ada laporannya, penyidikan kemudian pengadilan," demikian Agus.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA