Rencana pemerintah mengeluarkan Undang-undang Kemanan Nasional (Kamnas) dinilai sebuah bentuk pemangkasan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat sipil.
Hal tersebut mengundang reaksi dari sejumlah mahasiswa, seperti Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) yang melakukan aksi di Gedung DPR RI.
Ratusan mahasiswa membakar poster dan melempari botol aqua ke dalam Gedung DPR, mereka meminta agar DPR menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Kamerad menilai RUU Kamnas hanya akan pro terhadap investasi asing. Yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi di Indonesia.
"Saya melihat pasal-pasal yang tercantum dalam draf RUU Kamnas sangat berpotensi menghancurkan demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia," kata Presedium Kamerad, Haris Pertama, dalam orasinya, Rabu (17/10).
Dijelaskan oleh Haris, seperti Pasal 59 Ayat 1 dalam RUU tersebut yang paling berbahaya dari keseluruhan pasal. Sebab, bisa membatalkan UU yang sudah ada bila berlawanan dengan RUU Kamnas.
Adapun UU yang bisa dibatalkan dengan mengacu pasal tersebut antara lain UU TNI, UU Polri, UU KPK, UU Pers dan UU HAM. Kamerad menilai Ini pasal sapu jagat yang sangat berbahaya. Sebab, UU Kamnas menjadi super power dan bisa mendelegitimasikan UU yang lain yang sudah ada.
Haris mengatakan, RUU itu bernuansa transaksi politik. Apalagi awalnya RUU itu ditolak dan dikembalikan kepada pemerintah untuk direvisi. Namun kini diajukan kembali tanpa revisi sama sekali.
"Kami Khawatir situasi menuju gawat sedang dibangun. Dengan RUU tersebut maka kepastian hukum dan demokrasi digantikan oleh kepastian keamanan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Haris mengatakan jika RUU tersebut disahkan menjadi UU Presiden dibolehkan mengerahkan TNI tanpa persetujuan DPR. "Kami khawatir kegiatan-kegiatan kritis masyarakat sipil seperti kelompok aktivis mahasiswa, jurnalis, petani dan buruh akan terancam, Jangan Biarkan Militer kembali ke ranah sipil," bebernya.
Kamerad menilai RUU Kamnas Bentuk Rezim Represif, lahirnya kembali rezim Orde Baru. "Demi rakyat, DPR harus tolak RUU Kamnas, jika menggolkan RUU tersebut, ini sebagai bentuk penghianatan terhadap rakyat," tandasnya. [ysa]
KOMENTAR ANDA