post image
KOMENTAR
MBC.  Tim Pengawas DPR untuk penyelesaian kasus Bank Century memberikan apresiasi terhadap perjuangan mantan anggota DPR Mukhamad Misbakhun dalam melawan kriminalisasi.

"Seorang Misbakhun telah menunjukkan keberanian dia yang secara langsung mengarahkan bidikannya ke epicentrum kekuatan. Itu harus kita puji dan apresiasi," ujar anggota Timwas DPR Hendrawan Supratikno usai rapat Timwas dengan LPS di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan (Rabu, 17/10).

Menurut Hendrawan, mantan anggota DPR dari Fraksi PKS itu layak diapresiasi karena tidak semua anggota DPR berani dan bersuara lantang seperti Misbakhun.

"Dia orang yang lantang, berani, konsisten dan berusaha mengungkap skandal besar ini. Orang seperti ini selalu menjadi sasaran tembak," lanjut Hendrawan.

Dua hari lalu, Misbakhun meluncurkan bukunya yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century." Dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras tidak melihat ada setitik alasanpun, berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, untuk menandatangani dokumen penangkapan itu.

Hendrawan menyebut perlawanan Misbakhun saat akan ditahan polisi karena dia memiliki keyakinan dirinya benar. Misbakhun dikriminalisasi meskipun pada akhirnya perlawanannya diganjar vonis bebas melalui Pengajuan Kembali di Mahkamah Agung.

"Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokkan arah kasus Century," tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Hendrawan memuji Misbakhun karena apa yang menyampaikan secara sederhana apa yang telah dilakukan melalui audit BPK.

"Misbakhun membahasakan audit BPK yang berisi bahasa teknis menjadi bahasa populer. Itu yang dilakukan Misbakhun selama ini," paparnya.

Dia menyarankan Misbakhun harus terus melakukan sosialisasi terkait kasusnya dan melakukan edukasi ke organisasi-organisasi kemasyarakatan termasuk LSM supaya concern dia, keprihatinan dia atas kasus dia menjadi bagian dari proses pembelajaran kolektif.

"Kasus Century harus dituntaskan. Kalau pola kerja dan kecepatannya seperti yang kita saksikan ini, laporan demi laporan tetapi tidak ada kemajuan signifikan," ujarnya menilai laporan berbagai lembaga negara yang berwenang menuntaskan kasus besar itu.

Dia mengamini pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa meskipun sudah tiga tahun, upaya penuntasan kasus tetap rumit.

"Jangan sampai yang terjadi operasi senyap dan solusinya solusi senyap," tutup Hendrawan. [ysa]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa