MBC. .Selain mengganggu SingTel, karyawan Telkomsel ikut resah, dan tidak nyaman dalam bekerja. Bahkan dikabarkan, ada pengurangan fasilitas karyawan serta pencopotan sebanyak 15 Vice President secara mendadak akibat pailit tersebut.
Akibat putusan pailit itu, setoran Telkomsel sebagai BUMN kepada negara bisa berkurang sebesar Rp 1 triliun dan itu akan menggangu postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 ke depan.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Telkomsel Achinanto Risantosa membantah adanya pengurangan fasilitas karyawan, serta pencopotan 15 Vice President secara mendadak akibat putusan bangkrut atau pailit tersebut.
"Saya belum dengar itu mas. Kalau sebatas resah itu ada. Tapi karyawan tetap berkomitmen menjaga stabilitas perusahaan sampai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)," kata Achinanto di Jakarta, kemarin.
SP Telkomsel berharap, kasasi MA bisa segera diputuskan supaya bisnis telekomunikasi tak terganggu dan karyawan bisa kembali tenang bekerja.
"Putusan pailit bikin kaget dan tidak nyaman para karyawan Telkomsel dalam bekerja. Diharapkan, kasasi ini bisa memberikan jawaban bagi nasib perusahaan ke depan," kata Achinanto.
Mengenai munculnya desakan agar kinerja Direksi Telkomsel dievaluasi? Achinanto menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah selaku pemegang saham.
"Itu ranahnya pemerintah. Yang pasti, kami terus bekerja menjaga perusahaan sambil menunggu putusan kasasi MA. Minggu ini diharapkan kasasi bisa diputuskan," harap dia.
Anggota Komisi VI DPR Bidang BUMN Sukur Nababan melihat, pailit Telkomsel merupakan bentuk kelalaian direksi dalam menyikapi masalah di perusahaan, termasuk Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Namun kalau pun putusan kasasi dimenangkan Telkomsel, menurut politisi PDIP ini, BUMN ini tetap harus membayar sekitar Rp 1 triliun kepada negara untuk membayar biaya kurator.
"Meski secara finansial mampu membayar biaya kurator, direksi Telkomsel harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Karena pailit akan mengganggu setoran dividen BUMN dan APBN, termasuk investor asing, SingTel Singapura ikut terganggu," terangnya.
Untuk itu, dia juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tidak memaksakan Telkomsel masuk dalam proyek tender kanal 3G, sampai adanya putusan kasasi MA.
"Masalah pailit BUMN harus diselesaikan dengan cepat. Menteri BUMN Dahlan Iskan mesti turun gunung menuntaskan masalah tersebut. Putusan pailit akan ganggu setoran BUMN dan APBN ke depan," katanya.
Menurut dia, putusan pailit ini menunjukkan bahwa Kementerian BUMN telah salah menempatkan orang sebagai pengambil keputusan di Telkomsel.
"Kasus pailit ini menunjukan Telkomsel tidak mampu menjalankan bisnisnya secara professional, yang dengan mudah menghentikan kontrak secara sepihak tanpa memikirkan dampak bagi bisnis telekomunikasi," katanya.
Anggota Komisi I DPR Enggartyasto Lukita mengatakan, akibat putusan pailit itu, BUMN telekomunikasi ini harus menanggung kerugian sampai Rp 1 triliun. Karena dana tersebut untuk membayar kurator. Berdasarkan Undang-Undang Pailit Nomor 37 tahun 2004 perusahaan yang dinyatakan pailit wajib membayar bea kurator sebesar 1,52 persen dari total aset.
"Total aset Telkomsel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk membayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp 1 triliun," tutur politisi Beringin ini.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Telkomsel Alex J Sinaga yakin akan memenangkan perkara pailit dalam kasasi yang diajukan ke MA.
"Kami meyakini Telkomsel akan memang dalam perkara pailit ini" kata Alex tanpa menyebutkan ada atau tidaknya biaya untuk kurator sebesar 1 triliun itu.
Dia menegaskan, kasus pailit tersebut tidak akan menganggu kinerja perusahaan. Indikasinya, pendapatan perusahaan selama September 2012 menunjukkan peningkatan, atau mencapai angka tertinggi sepanjang berdirinya perusahaan.
Demikian halnya dengan pelanggan Telkomsel sudah menembus 120 juta, dan diperkirakan mencapai sekitar 130 juta pada akhir 2012. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA