post image
KOMENTAR
MBC.  Mabes Polri mengimbau masyarakat tak terpancing dengan ajakan melawan Polri yang beredar lewat pesan singkat berantai. Seruan jihad terutama melawan Densus 88 Anti Teror itu disebarkan kelompok yang mengatasnamakan Komandan Mujahidin Indonesia Timur.

"Kita berharap masyarakat tidak mudah terpancing. Surat seperti itu bisa dibuat sapa saja," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag penum) Mabes Polri, Kombes Agus Rianto kepada wartarwan di Mabes Polri, Selasa (16/10).

Dia menjelaskan, institusinya selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan negara selaku aparat keamanan yang dipercaya untuk menjaga masyarakat luas dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita Polri akan selalu berusaha kuat  memberikan hal terbaik kepada masyarakat. kita harapkan kepada masyarkat apabila ada informasi untuk diinformasikan kepada kita," harapnya.

Diketahui, pesan pendek mengatasnamakan Komandan Mujahidin Indonesia Timur (KMIT) melayangkan surat tantangan kepada Tim Detasamen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri. Surat tersebut berisi :"Kami selaku Mujahidin gugus tugas Indonesia Timur menantang kepada Densus (Detasement Khusus) 88 Anti Teror untuk berperang secara terbuka dan jantan…!!!,"

Dalam pesannya, KMIT menantang tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri untuk membuktikan jika mereka adalah pasukan elit yang terlatih secara profesional dengan senjata lengkap dan mendapatkan pelatihan langsung dari pelatih asal Amerika Serikat.

"Kenapa kalian menghadapi kami saja takut yang jumlahnya sedikit, serta Senjata Rakitan???"

KMIT menyatakan bahwa selama ini aksi teror yang melanda tanah air hanyalah buatan Densus 88 dengan mengorbankan pihak-pihak yang tidak bersalah. Hal itu dilakukan agar dianggap bahwa teroris memang ada di Indonesia.

"Oleh karena itu, kami menantang secara Terbuka kepada Densus 88 Anti Teror untuk Berperang. Jangan kalian tangkapi orang-orang yang lemah lagi, Lawanlah Kami…!!!" KMIT.

Kelompok tersebut juga meminta kepada aparat TNI untuk tidak ikut campur dalam tantangan tersebut.

"Biarkan kami selesaikan urusan ini  Biarkan Densus vs Mujahidin bertempur sampai siapa yang kalah dan siapa yang menang, jadilah anda penonton yang baik. [dem]

Hakim Bertanya Kepada Jaksa, Bagaimana Status Haris Surahman
Selasa, 16 Oktober 2012 , 17:01:00 WIB
Laporan: Samrut Lellolsima

RMOL. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi kembali mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status Haris Andi Surahman yang sampai saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di sejumlah Kabupaten di Nanggroe Aceh Darusalam.

"Jaksa! Haris ini sudah jadi tersangka belum?," tegas Hakim anggota Pangeran Napitupulu saat persidangan terdakwa Fahd dengan agenda menedengarkan keterangan saksi Haris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/10).

Pangeran menanyakan hal itu juga karena keterangan yang disampaikan Haris selama bersaksi berbelit-belit. Diantaranya, soal alasan Haris yang merasa ditipu oleh Wa Ode lantaran permintaannya dalam pengurusan dana DPID di tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, namun tidak dilaporkannya ke polisi. Tapi, malah melaporkannya ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Saat bersaksi, Haris mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali menerima laporan dirinya adalah Tamsil Linrung. Kemudian Haris juga melapor ke Fraksi PAN di DPR.  Menurut Haris, dalam laporannya tersebut, dirinya hanya diminta Fahd kembalikan uang Rp 6 miliar sebagai uang pelicin pengurusan dana DPID dari Wa Ode Nurhayati. Keterangan Haris yang berbeli-belit itu membuat hakim naik pitam. Lantas sang hakim memerintahkan kepada JPU agar Haris menjadi tersangka.

"Kalau belum, tetapkan sekarang juga jadi tersangka," tegas Hakim Pangeran. Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi pun sepakat dengan usul itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Rini Triningsih menuturkan jika hal tersebut bukan kewenangan penuntut umum. Tapi, penuntut umum akan menghubungi penyidik guna penetapan status tersangka itu.

Sekedar meningatkan, Haris Andi Surahman adalah calo yang mempertemukan antara pengusaha Fahd A. Rafiq dengan Wa Ode Nurhayati. Fahd bertemu Haris pertama kali pada 2008 dalam acara pelatihan di Kantor Dewan Perwakilan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Demi memuluskan rencana itu, Haris menghubungi mantan suami Wa Ode Nurhayati, Syarif Ahmad.

Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Paulus Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) pada 2011. Fahd sudah diajukan dalam persidangan pada Jumat pekan lalu. Dia menyatakan 90 persen dakwaan jaksa benar. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa